Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terkait Perburuan dan Peredaran Ilegal Satwa Liar Di Indonesia – Studi Kasus Di Aceh dan Sumatra Utara

Aktivitas, Kehutanan, Satwa
Upaya Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terkait Perburuan dan Peredaran Ilegal Satwa Liar Di Indonesia – Studi Kasus Di Aceh dan Sumatra Utara
10 Agustus 2023
2147
  1. Latar Belakang

Perdagangan satwa liar bukan hanya masalah lokal atau regional karena telah menjadi perhatian penting global setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Sering disamakan dengan bentuk kejahatan terorganisir, perdagangan satwa liar memicu perdagangan pasar gelap ilegal, yang diperkirakan bernilai miliaran dolar setiap tahunnya[1]. Akibatnya, dampak buruk perdagangan satwa liar dapat terlihat, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, destabilisasi ekosistem hingga dampak sosial-ekonomi pada potensi industri berbasis alam yang berkelanjutan dan masyarakat lokal.

 

Sumatra, pulau terbesar di bagian barat Indonesia yang subur dengan sederet ekosistem unik, menjadi jantung dari krisis perburuan dan peredaran illegal satwa liar. Wilayah ini diberkahi dengan kekayaan dan keragaman satwa liar bernilai tinggi di pasar gelap, seperti harimau sumatra, gajah sumatra, badak sumatra, orangutan, trenggiling dan masih banyak lagi, menjadikan Sumatra sebagai target utama perburuan satwa liar. Provinsi Aceh dan Sumatra Utara khususnya, telah menjadi hotspot kegiatan perburuan illegal serta pintu masuk dan keluar penyelundupan satwa liar tingkat nasional dan internasional. Dari perdagangan harimau sumatra untuk diambil bagian tubuhnya hingga perdagangan hewan peliharaan ilegal orangutan sumatra yang menjangkau pasar Thailand dan India.

 

Isu perdagangan satwa liar di Sumatra, jika tidak segera ditangani, dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekologi yang parah dan hilangnya spesies langka dan terancam punah. Meskipun upaya penegakan hukum terus dilakukan di Aceh dan Sumatra Utara, namun upaya tersebut perlu dilengkapi dengan berbagai macam upaya penanggulangan kejahatan. Tulisan ini berupaya memberikan pemahaman mendalam tentang skenario atau strategi yang saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia dan kekurangannya untuk mencegahan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar di Sumatra. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kebijakan strategis yang berpotensi memperkuat upaya perlindungan Kawasan atau habitat satwa liar.


Gambar 1. Capaian penegakan hukum untuk mengurangi kejahatan satwa liar di Aceh dan Sumatra Utara. Antara 2019 – pertengahan 2023, setidaknya 129 operasi tangkap tangan dilakukan oleh polisi dan KLHK, menangkap 264 pelaku dengan bukti setidaknya 12 ribu barang bukti (86 spesies). Kasus terbanyak adalah perdagangan ilegal (31,78%), diikuti kepemilikan/penyimpanan ilegal (16,28%).

 

  1. Deskripsi Masalah: Kejahatan Terhadap Satwa Liar di Sumatra

Kejahatan terhadap satwa liar di Sumatra merupakan masalah kompleks, seringkali melibatkan perburuan ilegal, perdagangan ilegal, dan pengangkutan ilegal satwa liar atau produknya. Keanekaragaman hayati Sumatra yang kaya dan keberadaan banyak spesies unik dan terancam punah menjadikannya target yang menggiurkan bagi para pelaku. Sumatra tidak hanya menjadi sumber perburuan satwa liar untuk memasok pasar domestik di Indonesia, tetapi juga untuk pasar negara lain, seperti sisik dan daging trenggiling untuk pasar di China dan Vietnam, atau tulang harimau untuk pasar di Greater Mekong[2].

 

Menurut TRAFFIC[3], jaringan pemantau perdagangan satwa liar, Indonesia adalah salah satu negara sumber perdagangan illegal satwa liar, dan Sumatra dipandang menjadi kontributor yang signifikan. harimau sumatra yang status konservasinya di alam kritis (Critically Endangered) menurut IUCN, dengan perkiraan populasinya kurang lebih 400 ekor di alam liar, sering dijadikan sasaran untuk diambil kulit, tulang, dan bagian tubuh lainnya. Bagian tubuh harimau ini digunakan dalam pengobatan tradisional dan sebagai simbol status[4]. Orangutan sumatra, spesies terancam punah lainnya, menghadapi ancaman pemeliharaan ilegal, bayi orangutan sering ditangkap pelaku setelah sebelumnya membunuh induknya[5].

 

Berbagai faktor berkontribusi terhadap prevalensi kejahatan satwa liar di Sumatra. Di antaranya, kurangnya strategi jangka panjang untuk kampanye, kurangnya kegiatan pencegahan kejahatan alternatif dan adanya kepastian hukum. Selain itu, pandangan masyarakat bahwa perdagangan satwa liar bukanlah kejahatan yang serius dan menimbulkan stigma yang buruk membuat para pelaku yakin bahwa mereka tidak akan menerima hukuman sosial dari keluarga, tetangga atau masyarakat sekitar. Keuntungan yang tinggi dari perdagangan satwa liar sering memikat masyarakat lokal yang miskin ke dalam kegiatan ini. Sementara itu, kurangnya pemahaman umum tentang pentingnya konservasi satwa liar secara ekologis dan lemahnya penegakan peraturan satwa liar semakin memperburuk masalah ini. Kemiskinan bukanlah alasan di balik kejahatan satwa liar di Indonesia. Mayoritas pedagang satwa liar memiliki motivasi oportunistik (untuk mendapatkan keuntungan tambahan selain pendapatan yang sudah mereka dapatkan dari sumber lain), atau profesional yang benar-benar menjalankan kejahatan terhadap satwa liar sebagai bisnis utama mereka untuk mendapatkan keuntungan.

Gambar 2. Rute penyelundupan internasional dan perdagangan ilegal satwa liar. Indonesia merupakan sumber satwa liar, sekaligus pasar potensial bagi perdagangan ilegal satwa liar dari negara lain. Beberapa satwa liar keluar negeri atau masuk ke Indonesia melalui Aceh dan Sumatra Utara, misalnya Trenggiling, Harimau Sumatra, Beruang Madu, Rangkong Gading, dll.

  1. Perluasan Kebijakan dan Kesenjangan Saat Ini

Indonesia telah memberlakukan seperangkat peraturan terkait pemanfaatan dan perlindungan satwa liar, serta menjadi bagian dan secara aktif terlibat di dalam konvensi internasional seperti CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah)[6]. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan kerangka hukum untuk upaya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar dan perlindungan spesies yang terancam punah. Meski begitu, beberapa pasal dalam undang-undang ini telah direkomendasikan untuk direvisi, seperti sanksi penjara dan denda yang perlu dinaikkan, atau rincian kategori jenis yang dilindungi dan tidak dilindungi. Namun, proses revisi di tingkat parlemen belum selesai selama lebih dari 5 tahun[7].

 

Berbagai teknik investigatif, seperti pengawasan dan pencegahan kejahatan seperti patroli di Sumatra, terutama dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) atau Masyarakat Mitra Polhut (MMP), kelompok masyarakat, atau LSM yang terlatih dalam konservasi keanekaragaman hayati, memainkan peran penting dalam mengumpulkan informasi kejahatan satwa liar dan pemantauan habitat satwa liar. Informasi yang dikumpulkan oleh kelompok-kelompok ini seringkali menjadi dasar tindakan hukum terhadap para pelaku. Namun, aparat atau mitra yang melakukan investigasi terselubung sering melakukan strategi penjebakan terhadap para pelaku, dimana berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pelaku untuk menyediakan satwa liar, sehingga justru mendorong pelaku melakukan kegiatan ilegal untuk mendapatkan satwa liar yang terancam punah.

 

Kerangka hukum Indonesia mengizinkan hukuman untuk kejahatan terhadap satwa liar, termasuk penjara hingga lima tahun dan denda. Namun, potensi hukuman ini seringkali tidak terwujud menjadi pencegah yang memadai, karena beberapa celah dalam penegakan kebijakan. Hukuman yang pasti bagi semua pelaku belum dilaksanakan di hampir semua tempat, termasuk Aceh dan Sumatra Utara. Kepastian tertangkap atau kepastian hukuman akan menimbulkan efek jera. Penegakan hukum lebih banyak ditujukan kepada para pemburu dan pedagang satwa liar, sementara para penjaga satwa liar jarang mendapat hukuman, padahal penjaga liar juga termasuk dalam daftar penjahat setara dengan pelaku lainnya. Penanggulangan kejahatan berupa patroli hutan di kawasan lindung yang menangkap pelaku yang melakukan kegiatan illegal sebagian besar tidak melakukan penindakan terhadap pelaku, sehingga pelaku dan pelaku bermotivasi lain yang belum tertangkap tidak merasakan efek jera. Efek jera adalah keadaan dimana pelaku mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana karena takut tertangkap[8]. Selama pelaku tidak khawatir tertangkap (misalnya karena tidak ada kepastian hukuman, atau banyaknya daerah yang tidak dijaga), maka efek jera tidak akan muncul.

Gambar 3. Trenggiling, mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia. Di tahun 2015, 5 ton daging Trenggiling disita Mabes Polri di Medan, Sumatra Utara, senilai miliaran rupiah di pasar China dan Vietnam. (Foto: Paul Hilton untuk Program WCS-Indonesia)

 

Selain itu, satwa liar yang sah untuk diburu dan diperdagangkan di Indonesia juga akan menjadi ilegal jika tidak dilengkapi dengan izin atau dokumen. Kegagalan pemantauan perburuan dan perdagangan satwa liar yang tidak dilindungi menyebabkan daftar spesies yang dilindungi di Indonesia bertambah. Saat ini, sebanyak 904 spesies satwa dan tumbuhan liar termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 106 Tahun 2018[9].

 

Salah satu kesenjangan utama adalah kelangkaan sumber daya. Upaya pengawasan seringkali terhambat oleh jumlah staf yang tidak memadai, kurangnya peralatan dan keterampilan yang diperlukan, dan kendala terbatasnya pendanaan. Selain itu, terdapat juga kesulitan lain seperti keterbatasan pengetahuan aparat untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengumpulkan bukti atau petunjuk penting guna membidik pelaku, kurangnya penggunaan aplikasi forensik satwa liar untuk membantu mengidentifikasi satwa liar dan bagian tubuhnya, dan keterbatasan upaya untuk menggunakan forensik digital untuk membantu polisi dalam mengungkap fakta kejahatan dan jaringan pelaku. Selain itu, kurangnya pelatihan dan spesialisasi di antara aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan terhadap satwa liar menyebabkan tingkat penuntutan yang rendah dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Teknologi yang digunakan untuk pengawasan seringkali gagal, terutama di daerah terpencil atau sulit dijangkau, meninggalkan bentangan luas habitat satwa liar dengan pengawasan minimal atau tanpa pengawasan sama sekali.

 

Hukuman terhadap para pelaku tindak kejahatan satwa liar, meskipun secara teoritis ketat, seringkali tidak diterjemahkan menjadi pencegahan yang efektif dalam praktiknya. Hukuman sebenarnya yang dijatuhkan untuk kejahatan semacam itu seringkali tidak menciptakan efek jera, sehingga mengurangi efektifitas pemenjaraan sebagai salah satu pencegah kejahatan. Kesenjangan ini semakin diperparah dengan proses peradilan yang seringkali lamban (seperti proses identifikasi barang bukti terhambat oleh tidak adanya laboratorium yang andal), yang semakin mengurangi risiko yang dirasakan bagi calon penjahat.


Gambar 4. Satwa liar yang disita dari operasi tangkap tangan di Aceh dan Sumut mayoritas adalah burung (burung kicau dan kakatua), mamalia (harimau, orangutan, trenggiling) dan reptilia (kura-kura, biawak). Satwa liar yang diselundupkan dari pelabuhan laut dan udara di Sumatra Utara tidak hanya berasal dari Sumatra, tetapi juga dari Indonesia bagian timur (Maluku dan Papua).

 

  1. Rekomendasi Kebijakan

Mengingat ruang lingkup dan beratnya upaya penanggulangan perburuan dan peredaran ilegal satwa liar di Sumatra, khususnya di provinsi Aceh dan Sumatra Utara, maka diperlukan pendekatan multi-pihak. Rekomendasi kebijakan berikut bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah yang ada dan mengatasi kesenjangannya:

 

  1. Penguatan Patroli dan Pengawasan

Patroli dan kegiatan pengawasan merupakan garis pertahanan pertama melawan perburuan dan peredaran ilegal satwa liar. Patroli perlu dilakukan di sepanjang rantai perdagangan satwa liar, termasuk di daerah rawan perburuan, titik keluar masuk (pelabuhan, bandara, perbatasan darat), titik transit (supplier, pengedar) dan pasar. Patroli online (dunia maya) sangat penting untuk mendeteksi modus operandi perdagangan illegal satwa liar secara online. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan habitat satwa liar, diperlukan peningkatan sumber daya yang signifikan – termasuk tenaga kerja, teknologi, dan dana. Teknologi seperti drone dan kamera dapat membantu memantau area hotspot perburuan liar, dapat memperluas jangkauan dan mengurangi beban staf yang ada. Contoh teknologi, seperti FLIR (Forward – Looking Infra-Red) yang ditenagai oleh Artificial Intelligence (AI) akan mampu meningkatkan upaya anti perburuan konvensional, menciptakan pagar virtual di kawasan lindung.

 

  1. Meningkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Dakwaan/penuntutan serta vonis yang rendah untuk kejahatan satwa liar dapat diatasi melalui program pelatihan dan lokakarya yang dirancang untuk aparat penegak hukum dan peradilan. Dengan membangun kapasitas mereka dalam menyelidiki, menuntut, dan mengadili kejahatan terhadap satwa liar, para pemangku kepentingan ini dapat menavigasi dengan lebih baik kerumitan kasus tersebut dan memastikan hukum ditegakkan sepenuhnya. Banyak satwa liar yang terancam punah perlu dikenali oleh polisi, jaksa dan hakim, sehingga mereka tidak akan meremehkan jenis satwa liar yang dilindungi yang tidak mereka kenal dengan baik. Nilai kerugian negara dari perdagangan satwa liar yang dijadikan salah satu dasar penuntutan tidak hanya dihitung dari nilai bukti yang ada (misalnya kulit harimau), tetapi juga nilai ekologis hewan tersebut ketika hidup di alam. Mempromosikan nilai ekologis satwa akan memberikan gambaran yang lebih baik kepada aparat hukum bahwa kerugian ekologis akibat perburuan liar dan perdagangan illegal satwa liar sangat besar.

 

  1. Pencegahan Kejahatan Situasional

Strategi ini bertujuan untuk mengurangi kejahatan dengan ‘memanipulasi’ lokasi rawan perburuan dan peredaran illegal satwa liar untuk membatasi peluang kegiatan ilegal. Dalam konteks kejahatan terhadap satwa liar, perlu upaya lebih banyak lagi untuk memastikan pengelolaan kawasan lindung yang efektif, peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam upaya konservasi, dan promosi mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan. Pendekatan yang sama dapat diambil untuk beberapa spesies dan habitat. Kegiatan pencegahan kejahatan yang dapat menciptakan efek jera ini tidak hanya untuk memastikan pelaku mengurungkan niatnya tetapi juga untuk masyarakat luas yang berpotensi melakukan kegiatan illegal karena ketiadaan atau lemahnya pengawasan terhadap habitat dan satwa liar.

 

  1. Meningkatkan Upaya Kejahatan Melalui Pemidanaan

Untuk meningkatkan efek jera, perlu dilakukan peninjauan terhadap efektifitas hukuman yang sudah diberlakukan[10]. Hukuman tidak hanya harus sesuai dengan beratnya kejahatan tetapi juga harus ditegakkan secara konsisten. Para pelaku, baik di tingkat bawah maupun atas, harus mendapatkan proses hukum sesuai dengan kejahatannya. Ketidakkonsistenan dalam menjalankan proses hukum akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa aparat penegak hukum bersikap pilih kasih terhadap pelaku.

 

  1. Menerapkan Peraturan Satwa Liar yang Kuat

Penegakan peraturan satwa liar yang ada perlu diperkuat secara signifikan. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan jumlah unit penegakan hukum khusus, meningkatkan kesadaran publik tentang peraturan satwa liar dan pentingnya konservasi, serta mendorong kerja sama antar instansi di tingkat nasional dan internasional untuk memerangi perdagangan satwa liar. Pendekatan multidoor perlu dilakukan oleh kepolisian, KLHK, penyidik ​​Karantina dan Bea Cukai untuk memaksimalkan penggunaan undang-undang yang dapat menimbulkan efek jera. Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Anti Pencucian Uang yang sangat relevan untuk dikenakan pada pelaku tingkat atas yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan terhadap satwa liar ke dalam usaha yang legal. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Satwa, dan Tumbuhan dapat diterapkan terhadap spesies non-asli yang terancam punah karena undang-undang konservasi di Indonesia belum mengatur perdagangan ilegal spesies yang habitatnya ada di negara lain. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Cukai sangat penting untuk diterapkan terhadap semua satwa liar dan bagian-bagiannya yang secara tidak sah akan diekspor atau diimpor. Undang-undang di atas, selain UU No. 5 Tahun 1990 memiliki banyak sanksi dan denda, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

 

  1. Kesimpulan

Perdagangan satwa liar di Sumatra, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, merupakan persoalan kritis yang memerlukan perhatian segera dan tindakan tegas. Kekayaan keanekaragaman hayati yang dipertaruhkan menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik yang menggabungkan tindakan pencegahan kejahatan yang lebih kuat seperti patroli, peningkatan penuntutan, strategi pencegahan kejahatan yang efektif, peningkatan pencegahan, dan regulasi satwa liar yang lebih kuat.

 

Melalui implementasi komprehensif dari rekomendasi ini, perdagangan satwa liar di Aceh dan Sumatra Utara, atau Sumatra secara umum, dapat dicegah. Kemenangan dalam pertempuran ini tidak hanya akan melindungi keanekaragaman hayati Sumatra yang unik untuk generasi mendatang tetapi juga berkontribusi pada pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan, upaya konservasi keanekaragaman hayati global, dan perjuangan global melawan kejahatan terorganisir.

[1] According to the Wildlife Conservation Society, illicit wildlife trafficking is estimated to be between $7.8 billion and $10 billion per year, and illegal timber trade is estimated as much as $7 billion per year.

[2] https://www.mongabay.co.id/2023/06/26/kala-ratusan-kg-sisik-trenggiling-diamankan-di-medan-nilai-capai-rp506-miliar/

[3] https://www.traffic.org/

[4] https://www.iucnredlist.org/species/15966/5334836

[5] https://www.hindustantimes.com/cities/others/two-baby-orangutans-suspected-to-be-smuggled-rescued-in-assam-district-101664271333491.html

[6] https://cites.org/eng/disc/what.php

[7] https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/2022/11/28/dpr-ri-dan-pemerintah-mulai-bahas-revisi-ruu-ksdahe/

[8] https://nij.ojp.gov/topics/articles/five-things-about-deterrence

[9] https://ksdajateng.id/home/daftar-pengumuman/blog?id=2020-01-13-p106-tentang-jenis-tumbuhan-dan-satwa-yang-dilindungi

[10] https://conbio.onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1111/conl.12937

Tentang Penulis
Dwi N. Adhiasto
Senior Technical Advisor untuk WCS – Indonesia Program dan REKAM Foundation; Biodiversity Specialist YAPEKA; Advisor Yayasan SCENTS

Pemerhati perburuan dan peredaran illegal hidupan liar, CTSS – IPB University fellow

Syarat dan ketentuan

  1. Memuat hanya topik terkait keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup
  2. Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter
  3. Tidak plagiat
  4. Tulisan belum pernah dimuat di media dan situs lain
  5. Mencantumkan nama, jabatan, dan organisasi
  6. Melampirkan foto diri dan biografi singkat
  7. Melampirkan foto pendukung (jika ada)
  8. Mengirimkan tulisan ke [email protected]
  9. Jika akan dimuat dimuat, pihak admin akan menghubungi penulis untuk menginformasikan tanggal pemuatan

Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan