Rangkong julang emas

Satwa
Rangkong julang emas
14 Mei 2015
4249

1. Berukuran besar(100cm)
2. Baik jantan maupun betina memiliki memiliki punggung, sayap dan perut berwarna hitam.
3. Jantan memiliki kepala krem, bulu halus kemerahan bergantun dari tengkuk, kantung leher kuning tidak berbulu dengan strip hitam khas.
4. Betina memiliki kepala dan leher hitam , dan kantung leher berwarna biru.
5. Memiliki iris merah, paruh kuning dengan tanduk kecil kerenyut, kaki hitam.

Burung Rangkong atau Julang emas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 226 tahun 1931, UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dipertegas dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi UU dan No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi Undang - undang.

Burung rangkong merupakan pemakan segala (omnivora), beberapa penelitian menunjukkan bahwa jenis rangkong ini juga sebagai pemakan buah (frugivora) dan sangat menggemari buah Ara (Ficus sp.). Kelompok burung Rangkong (Bucerotidae) yang tergolong satwa pemakan buah, berperan dalam penyebaran biji di hutan. Biji-biji tersebar lewat kotorannya karena sistem pencernaan Rangkong tidak merusak biji buah.

Sumber : berbagai sumber

Tentang Penulis
Fadli Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2015-06-18
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *