Masalah pencemaran lingkungan khususnya pencemaran air di negara berkembang seperti Indonesia saat ini telah menunjukkan gejala cukup serius dan harus segera mendapat penanganan. Penyebab pencemaran tidak hanya berasal dari buangan industri tetapi dapat berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan yang membuang air limbahnya tanpa pengolahan terlebih dahulu ke lingkungan. Di sisi lain, masyarakat juga memegang andil baik secara sengaja atau tidak terhadap buangan limbah rumah tangga yang jumlahnya semakin hari semakin besar sesuai dengan perkembangan penduduk maupun perkembangan suatu kota.
Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang dimaksud dengan pencemaran air adalah: “Masuk atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.” Dari definisi tersebut tersirat bahwa pencemaran air dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dari kegiatan manusia pada suatu perairan yang peruntukannya sudah jelas.
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.
Di Indonesia sendiri, pengendalian pencemaran air telah diundangankan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengendalian pencemaran air adalah kewenangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, serta Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota). Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 20 yang meliputi 6 ayat yakni :
1) Menetapkan daya tampung beban pencemaran Kegunaan dari penetapan daya tampung beban pencemaran adalah untuk memberikan izin lokasi, untuk menetapkan rencana tata ruang, untuk memberikan izin membuang air limbah serta untuk menetapkan mutu air, sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
2) Melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar Inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota. Hasil dari identifikasi tersebut lalu dilaporkan kepada Menteri secara berkala, minimal satu tahun sekali. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan patokan dalam menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air oleh menteri.
3) Menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah Penetapan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah diatur lebih lanjut pada BAB Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah. Dalam bab VI itu disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah harus memiliki izin tertulis dari Bupati/ Walikota. Perizinan tersebut diberikan atas dasar hasil kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
4) Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air Pada pasal 37 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang membuang limbah ke air atau sumber air harus mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air. Pada Pasal 38 dijabarkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air harus mencantumkan beberapa hal yakni :
a. kewajiban mengelola limbah
b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan.
c. persyaratan cara pembuangan air limbah
d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat
e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah
f. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan
g. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan
5) Memantau kualitas air pada sumber air Kualitas baik atau buruknya air dapat didasarkan pada data- data yang paling dasar, diantaranya yaitu suhu, tingkat keasaman, banyaknya oksigen di dalam air, warna air, mikroorganise yang terdapat dalam suber air dan konduktivitas. Sumber air seharusnya bebas dari pencemaran air. Oleh karena itu pengendalian pencemaran air harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang telah dibuat.
6) Memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air Selain pencemaran limbah pabrik, faktor lain yang menjadi penyebab turunnya mutu air adalah sampah anorganik, limbah rumah tangga, bencana alam (gunung meletus), aktivitas pertambangan penggunaan bahan peledak, tumpahan minyak, kebocoran pipa gas bawah tanah, limbah nuklir limbah pertanian dan limbah peternakan.
Masalah pencemaran lingkungan khususnya pencemaran air di negara berkembang seperti Indonesia saat ini telah menunjukkan gejala cukup serius dan harus segera mendapat penanganan. Maka dari itu, Upaya perbaikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, yaitu pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, penyediaan air bersih, serta penyuluhan kesehatan.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Article