ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM DENGAN UPAYA MELAKUKAN KONSERVASI AIR TERHADAP SEKTOR PERTANIAN

Marine
ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM DENGAN UPAYA MELAKUKAN KONSERVASI AIR TERHADAP SEKTOR PERTANIAN
29 March 2020
3521

      Sektor pertanian sangat merasakan perubahan iklim dan dampaknya sangat rentan terhadap usaha pertanian seperti intensitas curah hujan yang tinggi mengakibatkan banjir dan musim kemarau yang berkepanjangan mengakibatkan kekeringan. Perubahan iklim tersebut sangat berpengaruh besar dan mengakibatkan kerusakan terhadap infrastruktur pertanian seperti sumberdaya lahan dan air, infrastruktur jaringan irigasi serta berdampak pada sistem produksi dan produktivitas hasil pertanian. Maka dari itu capaian ketahanan pangan nasional secara langsung sangat berpengaruh terhadap perubahan iklim. Sebagai langkah antisipasi dampak perubahan iklim yaitu melalui pemanenan air hujan dan aliran permukaan dengan pembuatan embung (Bangunan konservasi air yang berbentuk cekungan untuk menampung air hujan, air limpasan/run off, mata air dan sumber air lainnya) yang merupakan salah satu upaya konservasi air dan dapat dimanfaatkan pada saat kelangkaan air terutama untuk memenuhi kebutuhan air (Water demand) di tingkat usaha tani pada saat musim kemarau sebagai dampak perubahan iklim global.        

     Upaya konservasi air melalui pembuatan embung yaitu sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan iklim yang dapat dilakukan oleh petani perseorangan maupun kelompok yang tergabung dalam kelembagaan Petani Pemakai Air (P3A)/kelompok tani tanaman hortikultura, tanaman perkebunan dan usaha peternakan. Pelaksanaan konservasi air melalui pembuatan embung tidak bisa dibangun secara sembarangan, hal ini harus ditetapkan oleh Dinas Lingkup Pertanian Provinsi dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi di lokasi. Dan, biasanya pembuatan embung diusulkan oleh dinas kota/kabupaten yang menangani holtikultura, perkebunan dan peternakan. Adapun persyaratan pembuatan embung adalah petani perseorangan atau kelompok yang tergabung dalam kelembagaan Petani Pemakai Air (P3A)/petani penerima manfaat; Petani belum pernah mendapatkan bantuan yang sejenis; Bersedia menyiapkan lahan tanpa ganti rugi; Bersedia mengelola, memanfaatkan dan memelihara embung untuk kepentingan usaha pertanian; Melaksanakan sosialisasi dengan membuat kelembagaan pengelola, administrasi dan pelaporan.      

     Kriteria teknis pembangunan embung sebagai konservasi air dan sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan iklim yaitu sebagai berikut: 

  1. Embung di bangun dengan membuat cekungan yang di atasnya terdapat daerah tangkapan air untuk menampung air hujan dan aliran permukaan pada saat hujan, atau terdapat sumber mata air yang selalu tersedia sepanjang tahun maupun sungai kecil yang airnya dapat ditampung masuk kedalam embung. 
  2. Lokasi pembangunan embung tidak dibangun pada tanah yang berpasir, porous (Mudah terjadi resapan air) yang meyebabkan air cepat hilang.       
  3. Embung sebaiknya dibuat pada area bergelombang dengan kemiringan antara 8 - 30%. Agar limpahan air di permukaan dapat mudah mengalir ke dalam embung, karena jika pada lahan yang datar akan sulit untuk mengisi air limpasan ke dalam embung sedangkan pada lahan yang terlalu miring (>30%), embung akan cepat penuh dengan endapan tanah karena erosi.  
  4. Penempatan lokasi embung sebaiknya berada dekat dengan area tanaman hortikultura, perkebunan dan peternakan yang membutuhkan air sebagai suplai air irigasi pada musim kemarau.
  5. Volume bangunan embung minimal 10 m3 tergantung kondisi lahan setempat dan RUKK yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten.
  6. Konstruksi bangunan embung yang pembangunannya secara berkelompok harus memiliki komponen bangunan dan memenuhi persyaratan teknis yang terdiri dari pintu saluran pemasukan (Inlet), pintu saluran pengeluaran (Outlet), bendung dan pelimpas.

Gambar 1 Ilustrasi Gambaran Embung

Sumber: www.jagloabang.com

     Setelah mengurus berbagai macam persyaratan untuk membuat embung, seperti membuat Rencana Usulan Kerja Kelompok (RUKK) yang dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan komponen yang dapat dibiayai oleh pemerintah kepada dinas kota/kabupaten yang menangani holtikultura, perkebunan dan peternakan. Maka dalam pelaksanaan antisipasi perubahan iklim dan upaya dalam konservasi air dengan pembuatan embung bisa di lakukan secara swakelola dalam program Padat Karya oleh petani penerima manfaat. Tujuan Padat Karya dalam pembuatan embung sebagai bangunan konservasi air dapat dijaga keberlanjutanya dan petani yang lain pun merasa ikut memiliki, sebab telah berpartisipasi dalam pembangunan embung tersebut. Pelaksanaan penggalian dan desain fisik bangunan embung diawasi dan disupervisi oleh tim teknik kota/kabupaten agar terlaksanakan dengan baik. Secara teknis, pembuatan embung bisa dilakukan dengan penggalian tanah sehingga membentuk sebuah cekungan atau lubang yang besar menyesuaikan volume tampungan air yang di butuhkan oleh petani. Namun untuk pemanfaatan lahan secara efektif dan efisien penggunaan airnya, pembangunan embung dapat dilaksanakan secara berkelompok. Selanjutnya, petani penerima manfaat membuat dokumen pelaksanaan kegiatan dalam pembuatan embung harus sesuai dengan kebutuhan petani/kelompok tani/P3A untuk laporan dan evaluasi dari pembangunan konservasi air kepada dinas yang menangani hortikultura, perkebunan dan peternakan di wilayah kota/kabupaten. Lalu selanjutnya, diusulkan kepada Dinas lingkup pertanian di Provinsi selaku Satuan kerja kegiatan Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian oleh dinas yang menangani hortikultura, perkebunan dan peternakan di wilayah Kota/kabupaten. 

Gambar 2 Contoh Embung Perorangan (Gambar diatas adalah embung yang sudah dimanfaatkan oleh pemilik petani perkebunan)

Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020

 

Gambar 3 Saluran Air Dari Sungai Kecil Yang Menuju Ke Embung

Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020    

     Hasil dari konservasi air dengan cara pembangunan embung yaitu untuk mengantisipasi terhadap perubahan iklim serta tersedianya air untuk usaha tanaman holtikultura, perkebunan dan peternakan pada waktu tertentu sebagai suplai irigasi bagi para petani. Sehingga dengan adanya pembangunan embung tersebut, meningkatnya kesempatan usaha tani pada musim kemarau dan meningkatnya produktivitas usaha tanaman holtikultura, perkebunan dan peternakan. Dampak yang ditimbulkan dalam upaya konservasi air dapat meningkatkan pendapatan petani dalam berusaha tani seperti yang di lansir dalam link berikut (https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/non-komoditi/6499-pembangunan-embung-ungkit-produktivitas-pertanian) tentang Pembangunan Embung Ungkit Produktivitas Pertanian. Selain itu, pada saat perubahan iklim yang sangat ekstrim seperti musim hujan dan musim kemarau yang berkepanjangan dengan adanya upaya konservasi air ini tidak lagi menghawatirkan para petani terhadap usaha taninya.    

     Pelaksanaan upaya konservasi air dengan pembangunan embung sebagai antisipasi perubahan iklim dalam sektor pertanian sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mensukseskan empat tujuan utama Kementrian Pertanian terlebih pada poin nomor satu, dua dan tiga; (1) Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi; (2) Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian; (3) Mewujudkan kesejahteraan petani; (4) Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi.

 

#bwkehati #hariairsedunia2020 #bwchallenge 

 

 

 

Daftar Pustaka:

Gesha, (2018). “Pembangunan Embung Ungkit Produktivitas Pertanian”. https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/non-komoditi/6499-pembangunan-embung-ungkit-produktivitas-pertanian. Jakarta: 03/07/2018-09:00 WIB. [Diakses: Jumat, 27 Maret 2020 - Pukul 23.50]

Jagloabang, (2019). Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. https://www.jogloabang.com/desa/pedoman-pembangunan embung-kecil-bangunan-penampung-air-lainnya-desa?amp. Yogyakarta: Jumat, 08/02/2019 - 02:00. [Diakses: Jumat, 27 Maret 2020 – Pukul 18.00]

Republik Indonesia, (2019). “Visi dan Misi”. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page &act=view&id=5. [Diakses: Jumat, 27 Maret 2020 – Pukul 15.00]

Republik Indonesia, Peraturan Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018/Surat Edaran/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa.

About Author
Zaenab Nurandini
IPB University

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2020-03-29
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *