Menyusun Puzzle Antara Lingkungan dan Hukum

Climate Change, Food security
Menyusun Puzzle Antara Lingkungan dan Hukum
23 July 2024
234

Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri, begitulah ujar Soekarno dalam sebuah pidatonya. Perlawanan terhadap bangsa sendiri sudah diprediksi oleh Proklamator Indonesia, begitu juga dalam mempertahankan hidup. Lalu, apa yang mengakibatkan terjadinya perlawanan?

Didalam konstitusi Indonesia, lingkungan hidup merupakan suatu faktor yang penting dan diatur dalam undang-undang. Hal ini menandakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari tetapi dikarenakan pembangunan infrastruktur yang mengatasnamakan pembangunan untuk rakyat untuk mempermudah akses sehingga aturan-aturan tertulis dengan mudahnya dilanggar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam pembukaan UUD 1945 tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang mengartikan bahwa Indonesia bertujuan untuk membentuk rakyat yang cerdas dan sejahtera, tetapi jika generasi bangsa hidup dalam lingkungan yang tergerus oleh kepentingan tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi kedepannya, apakah generasi muda kedepannya dapat cerdas dan sejahtera sesuai dengan pembukaan UUD 1945?

Apakah UUD 1945 seperti sebuah puzzle yang utuh, lalu dapat diubah susunan puzzlenya sesuai dengan keinginan atau kepentingan semata dan ketika puzzle tersebut rusak karena tidak sesuai dengan bagiannya, lalu masyarakat yang harus menyusun ulang kembali rangkaian tersebut

Dalam UU no.32 tahun 2009 Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.” Namun pada kenyataannya pembangunan berkelanjutan hanya memadukan aspek ekonomi tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan sosial yang mengakibatkan ketimpangan alam, hutan-hutan dihabisi, rawa ditimbun, pabrik-pabrik memuntahkan limbahnya dengan sembarangan, lahan-lahan diambil paksa dengan mesin-mesin diesel yang menghadang lalu ketika terjadi perubahan bentang alam yang mengakibatkan bencana barulah akan muncul kepedulian-kepedulian manusia lainnya, inspektor-inspektor berhamburan mendatangi makam manusia yang terkubur oleh kemarahan alam.

Lalu, bagaimana hukum bisa abai pada suatu kepentingan kapitalis yang memperkayanya dirinya. Seperti apa hidup dalam keadaan yang tandus sementara matahari terus memberi vitamin kepada alam yang hijau. Namun, ketamakan atas diri melebihi kemanusiaan itu sendiri. Makam manusia tak terelakan lagi, ketika kezoliman diluar dari kemanusiannya.

Pohon-pohon palem hijau yang berubah menjadi beton, apakah hukum dengan begitu mudahnya dipermainkan. Semacam kepentingan dalam mengusai dunia, yang menjadi pertanyaan apakah manusia lupa dengan sang pencipta alam yang meyuburkan tanah, menurunkan hujan dengan cukup,  lalu memberi mereka rezeki dari tanaman-tanaman yang lebat. Seakan-akan manusia lah pemilik bumi ini, apakah jutaan makam bisa digantikan dengan uang?

Lalu bayangkan jutaan ruh mengadu pada tuhannya atas kezaliman yang dilakukan oleh makhluknya kepada sesama makhluknya. Hakim menjadi tangan kanan Tuhan, memukulkan palunya setelah uang penuh di sakunya, pabrik-pabrik tertawa, rakyat-rakyat menangis, hukum menjadi produk kepentingan kapitalis.

Equality before the law pensiun, kita tidak perlu bersusah payah menuntut kesetaraan dan mempelajari keadilan yang ada disana. Kita hanya perlu sering-sering mencuci tangan dengan uang, lalu masuk ke dalam brangkas dan tidur dengan bau serat kapas dan tinta yang memenuhi mulut.

Di dalam UUD 1945 pasal 28A berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam mengatasi hal ini dibutuhkan peran aparat penegak hukum yang jujur, adil dan tegas juga masyarakat yang harus bersama-bersama menjunjung hukum dan kemanusiaan, karena menurut Savigny “Hukum bukanlah hanya sekedar ungkapan yang terdiri dari sekumpulan peraturan”. Artinya ada  sesuatu ikatan antara hukum dengan kondisi sosial masyarakat yang ada.

Hukum, Konstitusi, Lingkungan, manusia
About Author
Salman19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2024-07-23
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *