Kemana Lagi Harimau Sumatera Memijak Telapak Kakinya

Satwa
Kemana Lagi Harimau Sumatera Memijak Telapak Kakinya
15 Oktober 2019
889

 

Kemana Lagi Harimau Sumatera Memijak Telapak Kakinya

Berdasarkan (WWF Harimau Sumatera) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk kategori satwa kritis yang tercancam punah (critically endangered). Harimau adalah kucing terbesar di muka bumi. Harimau Sumatera memiliki tubuh relaitf paling kecil dibandingkan semua sub-spesies harimau yang hidup saat ini. Warna kulit harimau sumatera merupakan paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga orange tua. Berdasarkan data tahun 2004, jumlah populasi harimau Sumatera di alam bebas hanya sekitar 400 individu saja. Harimau sumatera menghadapi dua jenis ancaman untuk bertahan hidup, mereka kehilangan habitat karena tingginya laju deforesasi dan terancam oleh perdagangan illegal dimana bagian-bagian tubuhnya diperjualbelikan.            

(Sumber Foto:WWF Indonesia)

Berdasarkan Kasus di Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBSS). Terdapat jerat yang dipasang pemburu, menyebabkan sejumlah harimau sumatera terluka bahkan berujung amputasi kaki. Kyai Batua adalah Harimau Sumatera jantan yang menjadi korban jerat pemburu di hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBSS). Keberadaan harimau Sumatera saat ini tengah menjadi sorotan. Dikarenakan jumlah populasinya yang hampir punah atau sedikit, hingga harimau Sumatera kerap kali berkonflik dengan manusia. Dengan kasus tersebut, WWF Indonesia mengajak agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menyelamatkan kucing besar ini yang sebaiknya untuk dilindungi. Demikian pula, WWF mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan Harimau Sumatera serta menuntaskan revisi UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyebab utama terjadinya konflik satwa liar ini dengan manusia, disebabkan adanya penyempitan habitat yang terus terjadi hingga saat ini. Hutan dialihfungsikan menjadi hak guna usaha (HGU) perkebunan, atau diberikan izin usaha pertambangan (IUP), perkebunan masyarakat hingga terjadinya ancaman pengundulan hutan liar yang dapat menyebabkan habitat harimau terganggu. Maka untuk mencegah terjadinya perburuan dan konflik, sebaiknya survey dan patrol rutin dijalankan. Dengan upaya perlindungan dan pengawetan di kawasan konservasi bisa dilakukan melalui pemuktahiran data populasi harimau beserta satwa mangsanya berdasarkan monitoring berkala.

(Peta sebaran jerat pemburu di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan 2013-2019. Sumber: WCS-IP/TNBBS)

Pada gambar di atas Direktorat KKH KSDAE telah memiliki program pemantauan harimau sumatera di kawasan konservasi, periode 2018-2019. Kegiatan ini bekerja sama dengan Sumatran Wide Tiger Survey di seluruh kantong populasi harimau di dalam kawasan konservasi maupun di luar.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yakni Agus Wahyudiyono menyatakan bahwa ancaman terhadap eksistensi harimau Sumatera sebagai satwa langka dan endemik di Pulau Sumatera cukup tinggi. Sehingga upaya yang dilakukan yaitu menerapkan sistem patrol perlindungan kawasan sejak 2014, bersama para mitra NGO dari WCS-IP, YABI dan WWF serta Sumatran Tiger Project GEF-UNDP. Harimau Sumatera merupakan satu sub-spesies tersisa yang dimiliki Indonesia. Dua kerabat lainnya, harimau Bali dan harimau Jawa telah punah pada tahun 1940-an dan 1980-an.

Data patroli SMART BBTNBBS dan WCS yang menunjukkan angka perburuan illegal memang menjadi ancaman serius di TNBBS. Dari periode 2003-2018 ada 320 temuan. Perburuan itu menggunakan jala kabut (25 temuan), jerat burung (37 temuan), jerat nilon (82 temuan), jerat rotan (18 temuan), jerat seling (69 temuan), jerat seling kecil (20 temuan) dan menggunakan stick (69 temuan).

Tentang Penulis
ahmad muzakkir
Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019-10-15
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *