AIR UNTUK ALAM

AIR UNTUK ALAM
31 Maret 2020
764

Tepat pada tanggal 22 Maret 2020 diperingati sebagai Hari Air Sedunia. Meskipun belum banyak orang Indonesia yang peka terhadap hari air sedunia ini, namun peringatan hari air sedunia telah ada sejak tahun 1992 yang diumumkan pada sidang umum PBB ke-47. Peringatan ini dideklarasikan untuk mengingatkan masyarakat dunia akan pentingnya air bersih sekaligus menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama berjuang mengelola sumber air bersih yang ada dengan bijak. Sebagai manusia yang membutuhkan air bersih untuk kegiatan sehari-hari dan juga sebagai ‘pelaku’ dari perusakan yang menyebabkan air bersih kian langka sudah seharusnya mulai sadar melakukan lebih banyak hal lagi untuk mengelola sumber daya air. Berpatokan pada tema Alam untuk Air yang artinya harus menghidupkan kembali alam dengan menyelaraskan lahan-lahan hijau yang sudah terlanjur tergerus oleh bangunan beton untuk mendapatkan kembali air untuk kehidupan.

Mengulas kembali tentang penertian luas air. Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi kehidupan manusia. Di banyak tempat di dunia terjadi kekurangan persediaan air. Selain di bumi, sejumlah besar air juga diperkirakan terdapat pada kutub utara dan selatan planet Mars, serta pada bulan-bulan Europa dan Enceladus. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air). Air merupakan satu-satunya zat yang secara alami terdapat di permukaan bumi dalam ketiga wujudnya tersebut. Pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dapat menyebakan kekurangan air, monopolisasi serta privatisasi dan bahkan menyulut konflik. Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur sumber daya air yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Sumber Daya Air

Terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Air pada satu sisi dan terjadinya peningkatan kebutuhan Air pada sisi lain menimbulkan persaingan antarpengguna Sumber Daya Air yang berdampak pada menguatnya nilai ekonomi Air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan berbagai pihak yang terkait dengan Sumber Daya Air. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang dapat memberikan pelindungan terhadap kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Oleh karena itu, penyediaan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama di atas semua kebutuhan Air lainnya.

Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, termasuk tugas untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa, atau yang disebut dengan nama lain, untuk membantu pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air serta mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya. Sebagian, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Keberadaan Air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah, bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan Air mengikuti siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah.

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun secara terkoordinasi antarinstansi yang terkait. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terkoordinasi dan berbasis Wilayah Sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait. Pada dasarnya penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dapat dilakukan tanpa izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Namun, dalam hal penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami Sumber Air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha. Penggunaan Air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Semua jenis dan bentuk penggunaan dan pengembangan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha. Jumlah kuota Air yang ditetapkan dalam izin merupakan volume Air maksimum yang dapat diberikan kepada pemegang izin yang tidak bersifat mutlak dan tidak merupakan izin untuk menguasai Sumber Daya Air.

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip (a) tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air; (b) pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; (c) kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; (d) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; (e) prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan (f) pemberian lzin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.

PENCEMARAN AIR

Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan PP no 82 tahun 2001 pasal 8 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, klasifikasi dan kriteria mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas yaitu:

  • Kelas 1 : yaitu air yang dapat digunakan untuk bahan baku air minum atau peruntukan lainnya mempersyaratkan mutu air yang sama
  • Kelas 2 : air yang dapat digunakan untuk prasarana/ sarana rekreasi air, budidaya ikan air tawar, peternakan, dan pertanian
  • Kelas 3 : air yang dapat digunakan untuk budidaya ikan air tawar, peternakan dan pertanian
  • Kelas 4 : air yang dapat digunakan untuk mengairi pertanaman/ pertanian

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Kemanfaatan terbesar danau, sungi, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata. Dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air di definisikan sebagai : “Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran air dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu: Sumber Langsung dan Sumber Tidak Langsung

  1. sumber – sumber langsung adalah buangan (effluent) yang berasal dari sumber pencemarnya yaitu limbah hasil pabrik atau suatu kegiatan dan limbah domestik berupa buangan tinja dan buangan air bekas cucian,serta sampah. Pencemaran terjadi karena buangan ini langsung di buang ke dalam badan air, (system) seperti sungai , kanal, parit atau selokan. Sumber Tidak Langsung.
  2. Sumber – sumber tidak langsung adalah kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran pada air permukaan baik dari limbah industri maupun dari limbah domestik. Mengingat bahwa air adalah komponen dari lingkungan hidup, maka pencemaran air merupakan bagian dari pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran air perlu di kendalikan karena akibat pencemaran air dapat mengurangi pemanfaatan air sebagai modal dasar dan faktor utamapembangunan.

Istilah pencemaran air terbentuk akibat adanya cairan bekas pakai yang di alirkan kembali begitu saja ke perairan terbuka, dan menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat ataupun lingkungan. Proses Pembersihan Diri dalam Air Sungai Apabila kualitas air sungai telah kembali ke kondisi semula yaitu sebelum terjadinya pencemaran air, maka di katakan bahwa sungai telah melakukan proses pembersihan diri. Proses pembersihan atau pemulihan diri air sungai adalah proses penguraian bahan organik, maupun kontaminan lainnya yang ada di dalamnya secara alamiah melalui proses fisik, kimia, & biologis.

Proses pemulihan diri ada beberapa proses yaitu :

  1. proses pengenceran, pengendapan, penyaringan, kimiawi dan biokimia.
  2. Proses pengenceran : Proses terjadinya pengurangan kadar kontaminan dalam air karena adanya penambahan jumlah air di dalamnya.
  3. Proses pengendapan : mengendapnya partikel padatan yang ada dalam air sungai karena gaya gravitasi bumi.
  4. Proses kimia yang terjadi biasanya di sebabkan karena adanya reaksi oksidasi, reduksi dari senyawa kimia yang ada dalam sungai. Reaksi ini menghasilkan senyawa kimia yang stabil dan tidak membahayakan lingkungan. Proses penguraian bahan organik ini memerlukan oksigen terlarut dan mikroorganisme . Oksigen terlarut tersebut karena di manfaatkan untuk menguraikan bahan organik, maka kadar oksigen tersebut akan berkurang. Dengan demikian melalui proses pengenceran, pengendapan, oksidasi reduksi, biokimia dan penyaringan, Kadar kontaminan dalam air sungai dapat menurun. Kondisi ini di sebut daya pembersihan diri sungai.

Sumber Limbah Cair Limbah cair domestik terdiri dari air limbah yang berasal dari perumahan dan pusat perdagangan maupun perkantoran, hotel, rumah sakit, tempat-tempat umum, lalu lintas, dll. BOD5 (biological oxygen dmand)

Limbah Cair Industri adalah limbah yg berasal dari induatri. Sifat-sifat air limbah industri relative bervariasi tergantung dari bahan baku yg di gunakan, pemakaian air dalam proses, dan bahan aditif yang digunakan selama proses produksi.

Limbah Cair Pertanian berasal dari buangan air irigasi yg disalurkan kembali ke saluran drainase atau meresap ke dalam tanah. Limbah ini akan mempengruhi tingkat kekeruhan BOD5, COD ,pH . tetapi juga kadar unsure N, P, dan pestisida, insektisida

Limbah Pertambangan berasal dari buangan pemrosesan yang terjadi diarea pertambangan misalnya tambang emas. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan BOD5,COD,pH, tetapi juga kadar kimia yg digunakan dalam proses penambangan.

Sumber & Karakteristik Limbah Cair Karakteristik Limbah Cair Karakteristik limbah cair dinyatakan dalam bentuk kualitas limbah cair dan jumlah aliran limbah cair yang dihasilkan. Kualitas limbah cair diukur terhadap kadar fisik, kimiawi dan biologis. Parameter yg diukur antara lain sebagai berikut: Parameter fisik berupa padatan (partikel padat) yg ada dalam air (padatan total,padatan tersuspensi dan padatan terlarut) ;warna;bau dan temperature. Parameter kimia selain berupa kadar BOD5,COD, dan TOC yang menggambarkan kadar bahan organik dalam limbah, juga senyawa yg terkait dengan anomia bebas, nitrogen organik, nitrit, nitrat, fosfor organik dan fosfor anorganik,sulfat,klorida,belerang,logam berat (Fe,Al,Mn dan Pb), dan gas (H2O,CO2,O2, dan CH4) Parameter biologis juga merupakan hal penting karena ada beribu-ribu bakteri per millimeter dalam air limbah yg belum diolah. Jenis bakteri yg diukur adalah bakteri golongan Coli.

Dampak Pencemaran Air terhadap Lingkungan Dampak pencemaran air terhadap kesehatan manusia. Limbah cair berdampak pada kesehatan manusia. Pengaruh langsung terhadap kesehatan, umpamanya, tergantung sekali pada kualitas air yang terkontaminasi dalam hal ini berfungsi sebagai media penyalur ataupun penyebar penyakit. Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam : 1. Air sebagai media untuk hidup mikroba patogen 2. Air sebagai sarang insekta penyebar penyakit 3. Jumlah air bersih yang tersedia tak cukup 4. Air sebagai media untuk hidup vector penyebar penyakit   Dampak tehadap fungsi sungai. Adanya air limbah yang masuk ke dalam saluran drainase atau sungai akan mencemari air sungai tersebut. Pencemaran air mengakibatkan air sungai tidak lagi berfungsi sesuai peruntukkannya.

Akibat dari pencemaran air adalah: air tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya, dan jika dimanfaatkan maka diperlukan pengolahan khusus yang menyebabkan peningkatan biaya pengoperasian & pemeliharaan sungai.   Dampak Pencemaran Air Terhadap Air Tanah. Dampak Pencemaran Air Terhadap Rantai Makanan. Rantai makanan dalam air akan terganggu akibat adanya pencemaran air. Dengan banyaknya zat pencemaran yang ada di dalam air, menyebabkan menurunnya kadar oksigen di dalam air tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh-tumbuhan yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen. Demikian pula apabila zat pencemar tersebut beracun dan berbahaya, maupun terjadinya kenaikan suhu iar, beberapa jenis biota akan mati, sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Disisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri secara alamiah yang seharusnya dapat terjadi menjadi terhambat, atau dengan kata lain daya pembersih diri sungai sangat kecil.   Dampak Pencemaran Air terhadap Lingkungan Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin agar sesuai dengan baku mutu air. Tujuan pengelolaan limbah cair adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air ). Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan non teknis dan pendekatan teknis. Pendekatan non teknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialisasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya. Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.. Pengelolaan Limbah Cair Untuk Pengendalian Pencemaran Air Yang di Atur dalam Peraturan Pengelolaan Limbah. Hal yang diatur antara lain adalah mengenai sistem penanganan limbah, baku mutu efluen limbah, baku mutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sangsi, serta organisasi pengelola. Peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola dalam pencemaaran air, terutama yang bersangkutan baku mutu lingkungan. Pencemar air dapat diklasifikasikan sebagai organik, anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan dan rumah tangga. PCB, walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih di rumah tangga.

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Kemanfaatan terbesar danau, sungi, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata. Dalam PP No 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air,

pencemaran air di definisikan sebagai : “Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya

Dampak Pencemaran Air        

Pencemaran air berdampak luas, misalnya dapat meracuni sumber air minum, meracuni makanan hewan, ketidakseimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam, dan sebagainya. Di badan air, sungai dan danau, nitrogen dan fosfat (dari kegiatan pertanian) telah menyebabkan pertumbuhan tanaman air yang di luar kendali (eutrofikasi berlebihan). Ledakan pertumbuhan ini menyebabkan oksigen, yang seharusnya digunakan bersama oleh seluruh hewan/tumbuhan air, menjadi berkurang. Ketika tanaman air tersebut mati, dekomposisi mereka menyedot lebih banyak oksigen. Sebagai akibatnya, ikan akan mati, dan aktivitas bakteri menurun.  

Langkah Penyelesaian        

Dalam keseharian kita, kita dapat mengurangi pencemaran air, dengan cara mengurangi jumlah sampah yang kita produksi setiap hari (minimize), mendaur ulang (recycle), mendaur pakai (reuse). Kita pun perlu memperhatikan bahan kimia yang kita buang dari rumah kita. Karena saat ini kita telah menjadi “masyarakat kimia”, yang menggunakan ratusan jenis zat kimia dalam keseharian kita, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, memupuk tanaman, dan sebagainya.         Menjadi konsumen yang bertanggung jawab merupakan tindakan yang bijaksana. Sebagai contoh, kritis terhadap barang yang dikonsumsi, apakah nantinya akan menjadi sumber pencemar yang persisten, eksplosif, korosif dan beracun, atau degradable (dapat didegradasi) alam ? Apakah barang yang kita konsumsi nantinya dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan, aman bagi mahluk hidup dan lingkungan. Teknologi dapat kita gunakan untuk mengatasi pencemaran air. Instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan air limbah, yang dioperasikan dan dipelihara baik, mampu menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar. Walaupun demikian, langkah pencegahan tentunya lebih efektif dan bijaksana.  

Hal mudah yang bisa kita lakukan adalah mulai dari sendiri. Kamu bisa melakukan beberapa hal kecil untuk tetap menjaga air bersih tetap ada yaitu :

  1. Membuat perkarangan hijau di lingkungan rumah Sudah tidak ada lahan untuk menanam tumbuhan hijau? Tenang saja, kamu bisa memanfaatkan pot atau plastik yang sudah tidak terpakai untuk ditanam tumbuhan hijau di sekitar rumahmu. Hal ini berfungsi untuk menghadirkan udara segar dan membantu menampung air hujan yang nanti nya dapat menghadirkan air untuk kehidupan.  
  2. Menggunakan air secukupnya Mandi, buang air, cuci tangan atau gosok gigi pasti mengalirkan air dari keran. Menghemat air dibutuhkan agar tidak membuang berliter-liter air. Yuk hemat air mulai dari sekarang.
  3. Tidak membuang sampah atau sisa makanan ke dalam saluran Selain dapat menghambat saluran air, sampah atau sisa makanan juga dapat memperkeruh air sehingga akan menyulitkan untuk diolah kembali menjadi air bersih. Jangan sampai kamu mencemari air ya untuk dapat tetap mendapatkan air bersih.

Yuk sama-sama menjaga alam dan bumi untuk tetap dapat menikmati sumber daya air yang bersih untuk keberlangsungan seluruh makhluk hidup di dunia.

Tentang Penulis
firda nur maulida
Sekolah Vokasi Institute Pertanian Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2020-03-31
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *