Tanjung Panjang, Apakah Umurmu kan Panjang?

Kehutanan, Kelautan
Tanjung Panjang, Apakah Umurmu kan Panjang?
26 Juli 2022
666

“Ketika pohon terakhir ditebang,

Ketika sungai terakhir dikosongkan,

Ketika ikan terakhir ditangkap,

Barulah manusia akan menyadari, bahwa dia tidak dapat memakan uang.”

Eric Weiner

 

Suatu siang yang terik, pada pertengahan tahun 2021, saya mengunjungi sebuah tempat yang baru pertama kali saya datangi. Tempat itu bernama Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Sekilas, pemandangan di tempat itu sama saja dengan kawasan pesisir lainnya yang ada di Gorontalo; jalanannya yang berbatu dan berpasir; dinding-dinding rumah penduduknya yang terkelupas akibat lembab; “bagasi-bagasi” perahu yang beratapkan daun berdiri di samping rumah; dan pantulan cahaya matahari dari atap-atap rumah yang menyilaukan mata. Semua itu tampak familiar.

 

Namun, ada beberapa hal yang mengganjal. Pertama, di desa yang umumnya jauh dari pusat sirkulasi kapital itu, terlihat beberapa mobil mewah lalu lalang—kebanyakan di antaranya berplat nomor “DD” (kode untuk kendaraan di wilayah Sulawesi Selatan). Kedua, ada banyak pematang yang terhampar luas, seluas mata saya memandang. Saya baru tahu, jika di ujung barat Gorontalo itu, di wilayah yang berhadapan langsung dengan Teluk Tomini itu, mempunyai sumber-sumber kapital dan juga banyak penduduk yang berasal dari Sulawesi Selatan.

 

Sumber-sumber kapital yang saya maksudkan, adalah berhektare-hektare lahan tambak untuk budidaya ikan bandeng, udang vaname dan penguapan garam. Adapun mengenai penduduk asal Sulawesi Selatan yang berpindah tempat tinggal di situ, tidak lain adalah, mereka datang untuk mengelola tambak-tambak itu.

 

Ambo Dale, seorang warga penambak garam, sedang memisahkan air dengan garam di tambak miliknya (12/3/2021). Foto oleh Defri Sofyan

 

Fakta lainnya yang membuat saya kaget, ternyata di tempat itu, sebagian besar wilayahnya, masuk ke dalam kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang. Penetapannya pun sudah lama, yakni sejak 1984 (Keputusan Menteri Kehutanan No. 250/Kpts-II/1984). Disusul dengan penataan batas kawasan pada 1992, hasilnya, pada 1995 ditetapkan menjadi cagar alam melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 573/Kpts-II/1995 yang memiliki luas 3.000 hektare. Berlanjut pada 2015, luas kawasan bertambah menjadi 3.174,10 hektare melalui SK Menteri LHK No. 9612 MENLHK-PKTL/KUH/2015.

 

Saya hampir tak percaya dengan fakta itu. Sebab, ketika saya di sana, berkunjung sampai di ujung batas pemukiman pun, sudah tidak ada lagi tegakan mangrove besar yang hijau layaknya kawasan hutan—apalagi dengan ekspektasi bahwa kawasan itu berstatus cagar alam. Sejauh mata memandang, hanyalah kotak-kotak tambak yang menyilaukan mata, akibat pantulan terik mentari yang tak terbendung. Tersisa, tinggallah bangkai-bangkai mangrove yang menunggu tumbang di lahan tambak, dan batang-batang muda yang lolos dari batas-batas tambak.

 

Dengan melihat kondisi sekitar kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang itu, membuat saya tak yakin lagi dengan angka 3.174,10 hektare itu. Benar saja, setelah mencari tahu, ternyata luas kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang hanya tersisa 600 hektare[1] atau hanya sekitar 19 persen dari total kawasan yang ditetapkan. Sisanya, seluas sekitar 2.500 hektare, berubah menjadi tambak. Penyusutan yang sungguh fantastis.

 

Ada akibat, tentu ada sebab. Ada cerita di balik kondisi Cagar Alam Tanjung Panjang yang memprihatinkan itu. Jika dipersingkat, ceritanya menjadi seperti ini; pada 1976 sampai 1990-an awal, tambak garam dibuka dan dilegalkan (tidak masuk kawasan cagar alam); dengan dibukanya tambak garam, beberapa warga lokal dan pendatang asal Sulawesi Selatan, melihat peluang usaha yang baru, yakni tambak udang dan ikan, sehingga pada 1993 sampai 2009 akhir, terjadi alih fungsi mangrove menjadi tambak udang dan ikan secara masif[2]. 2010 hingga sekarang, walaupun sudah mendapat perhatian dari instansi yang berwenang, namun kabar pembukaan lahan di kawasan cagar alam, sesekali masih saja terdengar.

 

Mengetahui cerita-cerita itu, saya penasaran, apakah memang hutan konservasi yang berstatus cagar alam, umum mengalami penyerobotan? Bukankah datang berkunjung saja ke kawasan-kawasan cagar alam, diharuskan mengurus surat izin (SIMAKSI), apalagi datang untuk mengobrak-abrik isi kawasan. Setelah berselancar singkat di gadget pribadi, saya tercengang, ternyata kisah Cagar Alam Tanjung Panjang, bukanlah satu-satunya cerita tentang betapa mudahnya sebuah kawasan konservasi dirusaki.

Saya kemudian mencoba berpikir, apa yang menjadi penyebab orang-orang tak memikirkan dampak ekologis. Bukankah banjir, wabah hingga perubahan iklim, adalah dampak ekologis yang manusia ciptakan sendiri? Dan jawaban yang datang dari banyak orang, selalu saja soal dikotomi irasional, yakni pertarungan antara kepentingan ekonomi manusia melawan kepentingan dalam melestarikan alam. Bahwa, benar dampak dari rusaknya ekosistem hutan mangrove bisa membawa banyak dampak buruk, seperti hilangnya biota dan abrasi. Namun, menebang mangrove untuk memaksimalkan keuntungan tambak, juga bisa membebaskan orang dari kemiskinan.

 

Padahal, jika dengan perspektif yang tepat, kedua jenis kepentingan ini, sama sekali tidaklah bertabrakan. Ketika abrasi terjadi, garis pantai menyusut, maka lambat laun akan berdampak pada ruang hidup masyarakat sekitar; ketika kepiting dan segala biota yang bergantung pada ekosistem mangrove kehilangan habitatnya, maka nelayan tangkap kehilangan juga mata pencahariannya, akibat lanjutannya, konflik sosial antara penambak dan nelayan tangkap pun bisa terjadi; ketika badai dan tsunami datang, ia tak bisa terbendung; ketika mangrove mati, tidak ada lagi produsen oksigen, gas karbon terlepas ke udara, pemanasan global meningkat; dan begitu seterusnya.

 

Pernyataan bahwa kita adalah manusia, dan manusia adalah bagian dari alam, sampai saat ini, saya pikir belum terbantahkan. Sebagai bagian dari alam, kita tentu tidak bisa bebas dari keterkaitan sebab-akibat dalam ekosistem. Rusaknya Cagar Alam Tanjung Panjang dan juga ekosistem mangrove di manapun itu, adalah sebuah malapetaka. Apalagi, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, yang berarti, ada banyak manusia yang tinggal di pesisir dan bergantung langsung pada keseimbangan ekosistem hutan mangrove.

 

Pemandangan Cagar Alam Tanjung Panjang yang rusak akibat telah dialihfungsikan menjadi tambak-tambak oleh warga lokal dan warga pendatang asal Sulawesi Selatan (12/3/2021). Foto oleh Defri Sofyan.

 

Saat ini, Cagar Alam Tanjung Panjang memang telah hancur. Tapi, bukan berarti, mustahil untuk memulihkannya kembali. Tidak dengan tindakan represif, seperti mengusir begitu saja orang-orang yang telah terlanjur menggantungkan hidupnya di usaha tambak. Tidak juga dengan “melegalkan” alih fungsi, sehingga ekosistem mangrove di garis pantai Teluk Tomini itu hilang.

 

Perlu disadari, bahwa motif warga (lokal maupun pendatang) yang melakukan usaha tambak, hanyalah untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Motif yang tentu berbeda jika yang menjadi aktornya adalah pengusaha besar atau industri. Dengan menyadari hal itu, pendekatan yang bisa dilakukan adalah memberi penyadaran kepada para penambak, sekaligus memberikan mereka alternatif agar bisa melanjutkan penghidupan yang layak tanpa merusak lingkungan. **

 

[1] Rahman Dako Dkk., dalam buku “Konflik Ruang di Tanjung Panjang: Dinamika Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Provinsi Gorontalo”. 2018.

[2] Ibid.

Tentang Penulis
Defri Sofyan
Jurnalis Lepas Lingkungan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo

Syarat dan ketentuan

  1. Memuat hanya topik terkait keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup
  2. Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter
  3. Tidak plagiat
  4. Tulisan belum pernah dimuat di media dan situs lain
  5. Mencantumkan nama, jabatan, dan organisasi
  6. Melampirkan foto diri dan biografi singkat
  7. Melampirkan foto pendukung (jika ada)
  8. Mengirimkan tulisan ke [email protected]
  9. Jika akan dimuat dimuat, pihak admin akan menghubungi penulis untuk menginformasikan tanggal pemuatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *