Merestorasi, Memulihkan, dan Menyehatkan Lahan

Aktivitas, Flora, Kehutanan, Perubahan Iklim, Satwa
Merestorasi, Memulihkan, dan Menyehatkan Lahan
14 Juni 2021
1655

Sejak 1994, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan tanggal 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia (HPDLKD) (World Day to Combat Desertification and Drought) (WDCD) melalui Resolusi Sidang Umum PBB Nomor A/RES/49/115. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan bahaya degradasi lahan dan kekeringan bagi keberlangsungan hidup manusia.

Tema HPDLKD 2021 ialah restoration, land, recovery atau restorasi, lahan, dan pemulihan merupakan tiga kata kunci yang diangkat pada peringatan tahun ini. Tekad yang diusung yakni kita membangun lebih baik dengan lahan lebih sehat.

Degradasi lahan di Kalimantan. Foto oleh Muhammad Syarifullah/Yayasan KEHATI

Degradasi lahan merupakan proses penurunan produktivitas lahan, baik yang bersifat sementara maupun tetap, sehingga lahan menjadi tidak produktif, lahan kritis, lahan tidur yang terlantar. Proses degradasi lahan dapat terjadi karena konversi hutan yang tidak terkendali untuk usaha pertambangan atau perkebunan kelapa sawit, serta penebangan pohon secara ilegal.

Selain itu penggunaan lahan yang tidak sesuai dan pengelolaan lahan yang kurang tepat. Lahan terdegradasi berada di tanah mineral maupun gambut ini menjadi sumber emisi gas rumah kaca karena rentan kebakaran di musim kemarau. Degradasi lahan memberikan dampak buruk bagi kehidupan manusia. Untuk itu lahan perlu segera direstorasi dan dipulihkan, agar lahan sehat kembali.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung  (PDASHL) menunjukkan luas lahan kritis di Indonesia terus menurun dari seluas 30,1 juta hektare (2009), 27,2 juta hektare (2014), hingga 14,01 juta hektare (2018). Lalu, langkah apa yang harus dilakukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan restorasi lahan?

Kota-kota kita membutuhkan lebih banyak lagi ruang terbuka hijau sebagai upaya merestorasi, memulihkan, dan menyehatian lahan kota. Foto oleh Nirwono Joga

Pertama, HPDLKD merupakan momentum tepat bagi pemerintah untuk menggerakkan pembangunan dari hutan (di dalam) kota menuju ke kota (di dalam) hutan sebagai upaya restorasi dan pemulihan lahan.

Hutan menyediakan pepohonan sebanyak-banyaknya bagi kota, ia berfungsi mendinginkan suasana kota dan warganya, baik fisik maupun psikis. Kota hutan membutuhkan rasa memiliki (budaya menanam pohon), keinginan merawat (adopsi pohon), membangun toleransi (ketahanan sosial), menjaga pohon dan menyehatkan lahan untuk menjamin kehidupan kita.

Kedua, hutan kota telah menjadi primadona menghadapi perubahan iklim, ia jadi ikon penyelamat bumi. Hutan merupakan aset, potensi, dan investasi kota jangka panjang. Menghutankan kembali wilayah kota/kabupaten merupakan gerakan memulihkan lahan yang terdegradasi menjadi lahan sehat.

Pohon memang tidak bisa bergerak, apalagi berbicara. Ia “hanya” bertumbuh-kembang, meninggi, dan membesar. Kanopi pohon meneduhi dan menyejukkan iklim mikro serta menurunkan suhu warga dan kota. Dedaunan menyerap karbon dioksida dan gas polutan, serta melalui proses fotosintesis melepaskan oksigen. Batang pohon yang kokoh, dahan dan ranting yang kuat menjadi habitat dan tempat berkembang biak beragam satwa liar. Akar pohon menyimpan air sebanyak-banyaknya untuk cadangan di musim kemarau, melembabkan dan menyuburkan kembali lahan yang telah terdegradasi.

Ketiga, pemerintah harus merencanakan pembangunan hutan-hutan baru, penanaman pohon (penyulaman, penanaman baru), tema penghijauan (identitas lokal, nama kawasan, jalan protokol, habitat satwa liar), fungsi ekologis (penyerap gas polutan, peredam bising, penahan angin, penyimpan air), dan pemilihan pohon yang sesuai dengan lokasi (kondisi tapak, pertimbangan perancangan, teknik pemeliharaan, dan manfaatnya).

Pemilihan pohon lokal yang kuat, tidak mudah roboh, tumbang, atau patah, berusia panjang, dengan karakter batang besar, tegak, dan akar tidak muncul di permukaan (tak berbanir) merupakan pilihan paling bijak. Pola tanam pohon berlapis-lapis. Strata pertama penyerap polutan partikel, strata kedua penyerap polutan gas, dan strata ketiga menjadi peredam kebisingan. Ini bertujuan menghindari gangguan proses ekofisiologi pohon, polutan terbagi rata, meminimalkan kadar polutan dan mengurangi stres pohon.

Keempat, relevansi menghutankan lahan terdegredasi bagi masyarakat menjadi makin kuat mengingat kita tengah mengalami pandemi yang diiringi berbagai krisis ekonomi yang bisa berujung pada krisis ekologis akibat peningkatan eksploitasi kekayaan alam dengan berbagai motif.

Burung punai gading (Treron vernans) memakan buah Ficus sp. Foto oleh Ahmad Baihaqi/Yayasan KEHATI

Pohon telah menjadi penanda kota, seperti Kota Semarang dengan asam jawa (Tamarindus indica), Mataram dan Bogor dengan kenari (Canarium indicum), Kupang dan sukun (Artocarpus altilis), Ambon dan kayu putih (Melaleuca leucadendra), Banda Aceh dan cempaka (Magnolia champaca). Pohon beringin (Ficus benjamina) menjadi tetengeran alun-alun di pusat kota-kota di Jawa. Pohon cendana (Santalum album) menebarkan aroma mewangi dari tanah Nusa Tenggara Timur.

Kelima, pemerintah harus mengendalikan perubahan tata guna lahan dari hulu (hutan lindung), kota (hutan kota), hingga hilir (hutan mangrove) sebagai bagian strategi memitigasi perubahan iklim, mengimbangi pertumbuhan penduduk, meredam pemanasan kota, mendinginkan iklim mikro, menahan laju tekanan pembangunan fisik, serta merestorasi dan memulihkan lahan.

Restorasi degradasi lahan bertujuan membawa ketahanan ekonomi (inklusif), menciptakan lapangan kerja (hijau), menaikkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan keamanan pangan. Restorasi lahan diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Semoga.

Tentang Penulis
Nirwono Joga
Peneliti Pusat Studi Perkotaan

Syarat dan ketentuan

  1. Memuat hanya topik terkait keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup
  2. Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter
  3. Tidak plagiat
  4. Tulisan belum pernah dimuat di media dan situs lain
  5. Mencantumkan nama, jabatan, dan organisasi
  6. Melampirkan foto diri dan biografi singkat
  7. Melampirkan foto pendukung (jika ada)
  8. Mengirimkan tulisan ke [email protected]
  9. Jika akan dimuat dimuat, pihak admin akan menghubungi penulis untuk menginformasikan tanggal pemuatan

Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan