Permasalahan Ketersediaan Air Bersih di Indonesia

Marine
Permasalahan Ketersediaan Air Bersih di Indonesia
28 March 2020
2092

Ketersediaan air bersih merupakan masalah yang sudah lama dialami oleh Indonesia. Perubahan iklim di Indonesia berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih. Perubahan Iklim adalah peristiwa berubahnya unsur-unsur iklim dalam waktu yang sangat lama (Rusbiantoro, 2007). Perubahan iklim merupakan fenomena global yang sering dibahas dan memiliki dampak salah satunya adalah peningkatan suhu. Perubahan iklim di suatu wilayah dapat diketahui dengan ciri-ciri seperti meningkatnya atau menurunnya curah hujan, meningkatnya suhu udara sebagai bentuk dari adanya global warming, serta naiknya permukaan air laut. Penelitian mengatakan bahwa perubahan iklim berpengaruh pada sumber daya air yang ada di seluruh dunia yang terjadi juga di Indonesia. Peningkatan suhu dirasakan oleh masyarakat Indonesia terutama masyarakat perkotaan. Menurut BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) kenaikan suhu di Indonesia pada tahun ini mencapai satu derajat. Kenaikan suhu ini menyebabkan air sungai dan air sumur hanya terdapat sedikit air yang berdampak pada sulitnya warga untuk mengakses air bersih dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Hal ini menyebabkan banyak warga membeli air bersih. Kebutuhan air bersih cukup beragam, masyarakat mengeluarkan uang sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk kebutuhan air per hari. Sulitnya akses air bersih dikarenakan meningkatnya temperatur udara yang disebabkan oleh pemanasan global dalam perubahan iklim yang menyebabkan semakin cepatnya penguapan atau evaporasi sehingga air tanah semakin cepat berkurang.

Menurut Permenkes RI No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990, air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air bersih adalah air sehat yang dipergunakan untuk kegiatan manusia dan harus bebas dari kuman-kuman penyebab penyakit, bebas dari bahan-bahan kimia yang dapat mencemari air bersih tersebut. Air merupakan zat yang mutlak bagi setiap mahluk hidup dan kebersihan air adalah syarat utama bagi terjaminnya kesehatan (Dwijosaputro, 1981). Persyaratan kesehatan untuk air minum dan air bersih meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, dan fisik (Waluyo, 2009).

1. Persyaratan bakteriologis

Persyaratan bakteriologis pada kriteria air minum terus mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan teknologi. Pada beberapa negara juga memiliki pedoman atau kriteria yang berbeda-beda. Sebagian besar kriteria memiliki persamaan antara lain adalah dengan pengukuran bakteri koli, terutama koliform tinja. Air yang mengandung koliform tinja berarti air tersebut telah tercemar oleh tinja. Tinja dari penderita sangat potensial menularkan penyakit yang berhubungan dengan air. Pengolahan bakteriologis sangat perlu dilakukan. Pengolahan bakteriologis merupakan suatu tingkat pengolahan untuk membunuh atau memusnahkan bakteri-bakteri yang terkandung di dalam air minum, yakni dengan membubuhkan kaporit. Parameter koliform total harus mencapai 50/100 ml untuk air bukan perpipaan dan 10/100 ml untuk air perpipaan.  

2. Persyaratan kimiawi

Pengolahan kimia sangat diperlukan dalam pengolahan air dimana pengolahan kimia merupakan suatu tingkat pengolahan dengan menggunakan zat-zat kimia untuk membantu proses pengolahan selanjutnya. Misalnya dengan pembubuhan kapur dalam proses pelunakan dan lain sebagainya. Persyaratan kimia untuk air minum memiliki parameter yang paling banyak dibandingkan parameter bakteriologis dan parameter fisik. Persyaratan kimia menurut Permenkes RI nomor 492/MenKes/Per/IV/2010 dibagi menjadi bahan-bahan kimia organik, pestisida serta desinfektan dan hasil sampingannya.

3. Persyaratan fisik

Pengolahan fisik merupakan suatu tingkat pengolahan yang bertujuan mengurangi atau menghilangkan kotoran-kotoran yang kasar, penyisihan lumpur, pasir, serta mengurangi kadar zat-zat organik yang ada dalam air yang akan diolah. Kriteria fisik ditentukan oleh faktor-faktor kekeruhan, warna, bau maupun rasa. Dari keempat indikator tersebut, hanya bau saja yang penilaiannya ditentukan secara subyektif yaitu dengan cara air diencerkan secara berturut-turut sampai pengenceran keberapakah air masih tetap berbau pada larutan yang paling encer. Umumnya penilaian bau, rasa sering dilakukan bersamaan sebagai indikator, dimana antara keduanya sulit dipisahkan secara kualitatif (Waluyo, 2009).  

Permasalahan ketersediaan air bersih ini perlu segera diatasi oleh pemerintah. Permasalahan ini membutuhkan kebijakan sosial untuk mengatasinya. Kebijakan sosial sebagai salah satu bentuk dari kebijakan publik, merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Pemerintah harus menjadi pihak yang mengintervensi penyediaan air bersih. Indikator terpenuhinya hak atas air bersih oleh negara jika mampu memenuhi kriteria tertentu. Pertama adalah ketersediaan, yaitu suplai air untuk setiap orang harus mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya. Kedua adalah kualitas, yaitu air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari organisme mikro, unsur kimia, dan radiologi berbahaya yang mengancam kesehatan manusia. Ketiga adalah mudah diakses, yaitu air, fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Kemudahan akses terhadap air terdapat berbagai kemudahan seperti mudah diakses secara fisik, maksudnya air dan fasilitas air serta pelayanannya harus dapat dijangkau secara fisik bagi seluruh golongan yang ada di dalam suatu polulasi. Selanjutnya adalah kemudahan terjangkau secara ekonomi, maksudnya air dan fasilitas air serta pelayanannya harus terjangkau penghasilan kebanyakan masyarakat. Kemudahan tersebut juga non-diskriminasi, maksudnya air dan fasilitas air serta pelayanannya harus dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok rentan atau marjinal, dalam hukum maupun dalam kenyataan lapangan tanpa diskriminasi. Kemudahan juga berupa akses informasi, maksudnya akses atas air juga termasuk hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air. Kebijakan penyediaan air bersih harus mempunyai visi panjang yang terintegrasi dalam penyediaan dan pengelolaan air. Adapun upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki kinerja PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) selaku perusahaan daerah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan air bersih di daerah perkotaan dan meningkatkan program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) dalam memberikan pelayanan air bersih di pedesaan. 

#bwkehati #hariairsedunia #bwchallenge

About Author
Del Piero
Institut Pertanian Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2020-03-28
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *