Meneropong Efektivitas Sanksi Administrasi terhadap Pemulihan Lingkungan Pasca Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Oleh Rizki Zakariya
Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Cipta Kerja) pada 5 Oktober 2020 berimplikasi pada pengenaan sanksi administrasi. Hal itu karena diubahnya beberapa ketentuan administrasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (disebut UU PPLH) melalui UU Cipta Kerja. Terlebih secara konsep UU Cipta Kerja mengedepankan sanksi administrasi dalam penegakan hukum, baru setelah itu pidana. Penulis hendak melihat efektivitas sanksi administrasi terhadap tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Penambahan Jenis Sanksi Administrasi
Apabila dalam UU PPLH, diatur 5 jenis sanksi administrasi, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda atas keterlambatan paksaan pemerintah. Maka dalam UU Cipta Kerja, jenis sanksi administrasi dalam UU PPLH tersebut ditambah dengan sanksi denda administratif. Sedangkan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melalui UU Cipta Kerja ditambah sanksi administratif lainnya yakni penghentian kegiatan usaha. Selanjutnya dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan UU Cipta Kerja sanksi administratif ditambah menjadi denda, penghentian kegiatan, dan pengurangan areal.
Tiap-tiap sanksi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda terhadap lingkungan, mulai dari: fungsi memulihkan dalam sanksi paksaan pemerintah, sehingga dapat memperbaiki akibat buruk pelanggaran. Fungsi menghukum dalam sanksi denda administratif, yakni untuk menambah derita pelanggar, Fungsi pengembalian ke kondisi semula dalam sanksi pencabutan izin, yakni untuk mengembalikan kondisi alam ke situasi semula yang menguntungkan. Dan fungsi mencegah pelanggaran yang lebih berat dalam sanksi teguran tertulis, yakni ditujukan pada kegiatan yang belum berdampak pada pencemaran atau kerusakan.
Permasalahan Pengenaan Sanksi Administrasi
Selain fokus pada pengaturan sanksi administratif, perlu juga dilakukan evaluasi penegakan hukum administrasi yang sebelumnya tidak berjalan optimal. Hal itu setidaknya karena beberapa sebab. Pertama, belum adanya kejelasan denda atas keterlambatan yang dapat digunakan untuk memulihkan lingkungan. Permen LHK No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa denda keterlambatan dianggap sebagai denda administratif, dan masuk dalam PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu berimplikasi pada tidak dapat digunakannya secara langsung denda tersebut untuk pemulihan lingkungan secara langsung, melainkan harus harus pembahasan APBN terlebih dahulu.
Kedua, pengenaan sanksi pembekuan dan pencabutan izin lingkungan yang jarang dilakukan. Ditemukan banyak pejabat Tata Usaha Negara yang jarang memberikan sanksi pembekuan atau pencabutan izin lingkungan. Hal itu karena pandangan sanksi tersebut terlalu berat, serta penolakan institusi sektoral yang dianggap berpengaruh pada iklim usaha. Hal itu berdampak pada tidak tercapainya upaya pemulihan lingkungan dari penghentian usaha.
Ketiga, kesalahan pemaknaan sanksi paksaan dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Hal itu dapat ditemukan pada perubahan UU No. 18 Tahun 2013, yang membedakan sanksi paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan/usaha. Hal itu bermasalah, karena sebenarnya penghentian sementara adalah bentuk paksaan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 2 Tahun 2013. Kemudian hal lainnya ditemukan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan, yang memuat mengenai bentuk paksaan pemerintah yakni berupa pemblokiran, pencegahan keluar negeri, dan/atau paksa badan. Bentuk dari sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak menempatkan untuk tujuan pemulihan secara cepat, melainkan lebih ke arah pemidanaan. Hal itu terutama mengenai paksa badan (gijzelig), berupa penyanderaan sementara waktu kebebasan seorang untuk mendorong pelaku usaha membayar dan melunasi denda administratifnya.
Mekanisme paksa badan tersebut apabila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 harus terlebih dahulu ditetapkan oleh pengadilan, sebelum dimasukan dalam Rumah Tahanan Negara sampai memenuhi kewajibannya. Hal itu jelas berbeda dengan mekanisme administrasi, yang menitikberatkan pada kewenangan pejabat administrasi secara cepat, tanpa perlu bergantung pada pengadilan. Ketidaktepatan perumusaan paksaan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya tersebut perlu dilakukan perbaikan, sehingga sanksi administrasi bekerja sebagaimana tujuannya untuk pemulihan secara cepat.
Solusi Terbaik Sanksi Administrasi
Adapun upaya pada masa mendatang untuk mendayagunakan sanksi administratif secara optimal yakni dengan melakukan upaya berikut. Pertama, penerapan sanksi kumulatif. Penerapan tersebut baik dengan kumulatif internal maupun eksternal. Pada kumulatif internal yaitu sanksi administratif yang dijatuhkan digabungkan dengan sanksi administratif lainnya pada satu pelanggaran. Sedangkan pada sanksi kumulatif eksternal yakni sanksi yang dijatuhkan dengan menggabungkan salah satu jenis sanksi administratif dengan sanksi lain, seperti pidana. Upaya penerapan kumulasi sanksi itu dilakukan karena tren yang berkembang di banyak negara mengatasi pelanggaran lingkungan. Selain itu, mengatasi sanksi pidana yang terlalu lama menghentikan pelanggaran dan dampak secara cepat, seperti halnya sanksi administrasi, namun perlu memberikan efek jera terhadap pelakunya. Melalui upaya tersebut, maka diharapkan upaya perbaikan lingkungan dapat berjalan secara optimal.
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan
Rolean Alejandro, et.al., Enforcement of judgments and arbitral awards in The Netherlands: overview, 2020 (https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w 0243617?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Terkait