Cinta tak harus memiliki “satwa liar dilindungi “

Cinta tak harus memiliki “satwa liar dilindungi “
2 Mei 2017
1210

  Cinta tak harus memiliki “satwa liar dilindungi “

Istilah cinta tak harus memiliki terjadi didalam romantika asmara ,terkadang kita harus merelakan seseorang yang kita cintai  tanpa memiliknya , hal ini juga harus menjadi perhatian kita terhadap satwa, mencintai satwa yang dilindungi boleh saja asal jangan sampai memilikinya apalagi menjual belikan.Satwa liar yang dilindungi ialah bintang yang ada didarat ,air yang masih mempunyai sifat liar yang hidup bebas tanpa campur tangan atau dipelihara manusia yang dilindungin oleh Negara.kesukaan ataupun hobby melihat keunikan,tingkah laku  dan kelucuan satwa liar menjadi dasar awal ingin memiliki setelah ada rasa keingginan untuk memiliki maka dengan cara apapun harus mendapatkan agar menjadi peliharaan.salah satu tindakan menyelamatkan satwa dengan menjadi pemelihara dari pada satwa tersebut mati karena berkurangnya habitat atau tempat hidup mereka akibat alih fungsi hutan dan lahan,menjadi pemelihara satwa yang dilindungi bukan lah bentuk tindakan penyelamatan mengapa demikian karena didalam pemeliharaan tersebut ada tindakan yang dilakukan berbeda dengan sifat satwa tersebut dialam .

Setidaknya dengan adanya penerapan dan penegakan hukum terkait  UU nomor 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 1 dan 2 tentang  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang menyebutkan;Pasal 21 ayat (1) Setiap orang dilarang untuk :mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk :menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluarIndonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.            

Penegakan peraturan terkait satwa yang dilindung sanggat kurang sehingga marak nya kasus perdagangan dan pemeliharan satwa yang dilindung perlu tindakan yang nyata dlam pengekakan peraturan tersebut .salam rimba (b_bento)  

Tentang Penulis
Bendril Sepito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2017-07-21
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *