1. Berukuran besar(100cm)
2. Baik jantan maupun betina memiliki memiliki punggung, sayap dan perut berwarna hitam.
3. Jantan memiliki kepala krem, bulu halus kemerahan bergantun dari tengkuk, kantung leher kuning tidak berbulu dengan strip hitam khas.
4. Betina memiliki kepala dan leher hitam , dan kantung leher berwarna biru.
5. Memiliki iris merah, paruh kuning dengan tanduk kecil kerenyut, kaki hitam.
Burung Rangkong atau Julang emas termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 226 tahun 1931, UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dipertegas dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi UU dan No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi Undang - undang.
Burung rangkong merupakan pemakan segala (omnivora), beberapa penelitian menunjukkan bahwa jenis rangkong ini juga sebagai pemakan buah (frugivora) dan sangat menggemari buah Ara (Ficus sp.). Kelompok burung Rangkong (Bucerotidae) yang tergolong satwa pemakan buah, berperan dalam penyebaran biji di hutan. Biji-biji tersebar lewat kotorannya karena sistem pencernaan Rangkong tidak merusak biji buah.
Sumber : berbagai sumber
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.