Peraturan Baru Tutup Celah Perusak Gambut

Peraturan Baru Tutup Celah Perusak Gambut
25 December 2016
1410

Masih teringat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan beberapa tahun silam? Lahan gambut sebagian besar habis dilalap si jago merah. Namun angin segar sekarang berhembus karena pemerintah mulai memperhatikan lahan gambut.

Peraturan baru tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, yaitu PP No. 57 tahun 2016 telah ditandatangani presiden Joko Widodo pada 1 Desember 2016. Bersamaan dengan peraturan ini diberlakukan moratorium konversi lahan gambut, sehingga pembukaan lahan baru di kawasan gambut adalah terlarang.

Peraturan yang disahkan Desember ini merupakan revisi dari PP No. 71 tahun 2014. Pada aturan 2014 banyak kelemahan regulasi dan terbuka celah bagi perusahaan untuk merusak lahan gambut. Juga belum tercantum pasal mengenai tanggung jawab dari perusahaan kepada korban jika terjadi kebakaran lahan.

Selain karena PP No.71 tahun 2014 yang dinilai masih lemah, kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan Kalimantan tahun lalu menjadi faktor kuat revisi peraturan pemerintah (PP). Alasannya karena kebakaran tahun 2015 adalah kebakaran terburuk sejak kebakaran 1977 dalam hal kerugian finansial dan kabut asap.

Harapannya dengan moratorium dan PP yang baru Indonesia bisa menjaga komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi kawasan hutan tropis. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir akan kabut asap setiap tahunnya.

Referensi :

[Mongabay] [Antara] [dw 1, 2] [mashable]

About Author
Admin BW
Biodiversity Warriors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related
Article
No items found
2020-07-30
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *