Ketika Peraturan terhadap Perlindungan Satwa diterapkan, Jalak Bali pun mulai bersuara di Pejeng, Bali.

Ketika Peraturan terhadap Perlindungan Satwa diterapkan, Jalak Bali pun mulai bersuara di Pejeng, Bali.
7 June 2015
2250

Ketika Peraturan terhadap Perlindungan Satwa diterapkan, Jalak Bali pun mulai bersuara di Pejeng, Bali.

Gambar : Leucopsar rothschildi dan sarangnya Di Tanah Merdeka, Pejeng.

Burung adalah simbol kebebasan, dengan sayapnya burung bisa terbang bebas di angkasa. Kegemaran manusia pada burung bisa jadi memewakili hasrat manusia untuk bebas walaupun hasrat yang dititipkan pada burung itu malah sering kali direnggut oleh manusia itu sendiri. Untungnya apa yang telah menjadi gejala umum di Bali dapat dibendung di Pejeng. Lewat awig-awignya, Desa Pejeng Tengah melarang perburuan terhadap burung, salah satunya adalah Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) atau yang dikenal Kedis Curik di Bali. Masyarakat Pejeng telah melakukan penghormatan kepada burung, tidak hanya dalam takaran ideal, tetapi dalam tindakan nyata. Bahkan yang lebih membanggakan lagi, dalam kepemimpinan beliau selalu mengatakan “ Jika ingin membangun Indonesia, mulailah dari desa. Karena memang, dari desalah sesungguhnya kita akan menggerakkan Indonesia yang luas ini. Jika desa-desa di Indonsia yang jumlahnya lebih dari 74 ribu desa itu maju, pasti Indonesia akan melesat dengan cepat. Desa adalah kuncinya”, ujar Kepala Desa Pejeng, Cok Agung Kesuma Yudha yang telah memprakarsai dan menfasilitasi penangkaran dan pelepasliaran Burung Jalak Bali.

Desa Pejeng cocok dipakai sebagai tempat penangkaran Jalak Bali karena cuaca dan udaranya bagus, pakannya mudah dicari, aman, dan burung bisa terisolasi dari kegiatan lain karena luasnya lahan yang dipakai. Yang terpenting karena di Pejeng ada peraturan desa tentang perlindungan satwa.

Burung Jalak bali merupakan satu-satunya species endemik burung Bali yang masih ada. Burung ini secara taksonomi hanya ada satu species dalam satu genusnya, Leucopsar rothschildi. Selain itu burung ini adalah maskot resmi provinsi Bali walaupun pihak pemprovnya belum ada berkontribusi sama sekali dalam hal pelestariannya terkhususnya di Desa Pejeng, ujar Bayu (Direktur Yayasan Pecinta Taman Nasional yang menggerakkan upaya pelestarian burung Jalak Bali).

Gambar : Leucopsar rothschildi Di Tanah Merdeka, Pejeng.

“Menangkar Jalak Bali terbilang rumit terutama dalam hal legal aspeknya karena statusnya yang dilindungi, dimana tiap burung harus dilengkapi dengan surat sertifikat hasil penangkaran, sejenis akte kelahiran dan lain-lain”, imbuh Bayu. Selain upaya melestarikan Jalak Bali, Desa Pejeng juga mengupayakan untuk pelestarian Burung Jalak Putih dan Jalak Suren yang pada saatnya akan di lepasliarkan di Desa yang telah berlaku peraturan desa tentang perlindungan satwa, dan hasilnya sampai sekarang sudah banyak burung di Desa Pejeng, terhitung dalam waktu terakhir terdapat 50 jenis burung yang ada di desa berkat peraturan desa terhadap satwa dan sebagian masuk daftar burung yang di lindungi di UICN, peraturan terhadap satwa ini mestinya di contoh oleh desa-desa yang lain di Bali dan Indonesia.

Sumber :Padma, cerita dari desa. Edisi 1

About Author
Ismail Adha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related
Article
No items found
2016-05-18
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *