Hutan, ada di Tangan Rakyat?

Hutan, ada di Tangan Rakyat?
28 Maret 2017
1586

Luasnya hutan Indonesia tidak hanya ditinggal oleh berbagai tumbuhan dan hewan. Terdapat masyarakat adat yang tinggal di berbagai penjuru hutan dan hidup bergantung dari hasil kekayaan alam di sekitarnya. Tekanan alih fungsi hutan dari berbagai perusahaan membuat hutan adat mereka semakin terkikis. Kekhawatiran terus berlanjut karena tidak adanya surat ataupun izin resmi atas tanah yang mereka tinggali. Tradisilah yang membuat mereka bertahan dan hutan adat merupakan bagian dari warisan yang harus mereka jaga.

Pentingngnya hutan bagi masyarakat adat juga disadari oleh pemerintah. Sehingga pada Desember 2016 telah diakui 9 kelompok adat dengan total luas hutan 13.122,3 hektar. Pengesahan hutan adat merupakan salah satu penerapan program kehutanan sosial oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan, dimana warga bisa mendapatkan akses legal untuk masuk hutan.

Selain pengesahan hutan adat, program hutan sosial juga mencakup hutan desa dan hutan tanaman rakyat. Luas hutan yang disediakan bagi program ini adalah 12.7juta hektar. Perizinan akan dilakukan dengan selektif agar benar-benar sampai ke tangan rakyat, petani dan koperasi. Hal yang sangat didambakan ketika masyarakat dapat sejahtera dengan hutan lestari. Semoga hari itu dapat segera kita temui.

Sumber :

https://m.tempo.co/amphtml/read/news/2017/03/17/173856989/menteri-siti-menegaskan-komitmen-pemerintah-lindungi-wilayah-adat

https://m.tempo.co/amphtml/read/news/2016/12/20/173829229/jokowi-bagikan-12-7-juta-hektare-hutan-sosial-ke-petani

Tentang Penulis
Admin BW
Biodiversity Warriors

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2020-07-30
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *