Gajah Setengah Belalai

Animal
Gajah Setengah Belalai
12 October 2019
1200

    Pada tanggal 19 Februari 2019 yang lalu, situs Liputan6.com mengangkat berita tentang seekor anak gajah yang hidup dengan belalai terpotong karena terkena jerat pemburu. Kejadian tentang hewan yang mengalami cacat fisik akibat manusia seperti ini sudah sering terjadi, manusia-manusia yang serakah sudah lupa bahwa bumi ini bukan hanya di tempati dengan manusia saja.               

     Miris sekali. Satwa yang harusnya dilindungi ini harus menanggung beban kecacatan yang mungkin seumur hidupnya, beruntung dengan adanya Elephant Respon Unit (ERU) dan Pusat Latihan Gajah (PLG) di way kambas, gajah tersebut dapat terselamatkan. Ini tentunya jadi PR untuk kita semua yang peduli terhadap satwa di lindungi ini.

      Tidak hanya pihak berwajib dan instansi terkait saja yang harus turun tangan, kita juga yang peduli akan hal itu harusnya turut serta juga untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya keseimbangan ekosistem; dengan tidak mengacuhkan bahkan menyingkirkan satwa satwa yg di lindungi itu, walaupun ada beberapa yang menganggap hewan-hewan itu sebagai hama.

     Perlu di ingat bahwa lahan warga yang sering dimasuki kawanan gajah ini dulunya merupakan kawasan jelajah mereka. Ketika manusia semakin banyak dan pasti membutuhkan tempat untuk bermukim dan berkebun sehingga terjadilah pembukaan lahan yang tadinya memang kawasan jelajah gajah, inilah yang menyebabkan konflik antara manusia dan gajah terjadi.  

     Gajah tidak tahu-menahu apakah itu lahan milik petani atau bukan, yang dia tahu dulunya kawasan itu adalah tempat mereka mencari makan. Banyak manusia yang menganggap mereka hama, menyebabkan manusia mengambil tindakan yang salah hingga menjadi tega melukai, misalnya memasang jerat.

     Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hewan-hewan langka di wilayah indonesia, salah satu upaya tersebut adalah dengan mengeluarkan peraturan undang-undang untuk melindungi satwa. UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada bab v tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Pasal. 21 ayat (2) huruf (a) dan (b), menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

     Lukas Rainhard Sitohang dalam wawancara jurnal oleh tim ingold meengatakan bahwa : “Setiap manusia dapat menjadi penghambat dalam perkembangan kehidupan. Menjadi manusia, adalah dengan menjadi bagian dari kehidupan dengan kesatuan ekosistem yang ada. Anda tinggal dengan ciptaan lainnya. Itu adalah kehidupan yang belum terbentuk dalam kingdom Animalia itu sendiri”. Sudah semestinya manusia sadar bahwa manusia dan hewan harus mampu berbagi kehidupan, apalagi manusia adalah makhluk yang berfikir dan memiliki hati nurani.

     Referensi :

 https://www.liputan6.com/regional/read/3898480/derita-anak-gajah-hidup-dengan-belalai-terpotong?source=search .

       Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

          Tim ingold,2018, BALAIRUNG: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia Vol. 1 No. 2

About Author
Erwin Aryanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2019-10-12
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *