Dilema Taman Nasional

Animal
Dilema Taman Nasional
15 October 2019
719

Dilema Taman Nasional

Ternyata memang tidak mudah mngusahakan keselamatan satwa, butuh perjuangan dan kesabaran. Bekerja dibidang lingkungan memang membutuhkan tenaga ekstra tidak asal selesai saja akan tetapi harus benar-benar fokus pada tujuan serta membutuhkan kesabaran yang ekstra karena akan sangat lama membuahkan hasil dari apa yang kita kerjakan dalam bidang lingkungan dan konservasi. Bahkan dalam suatu lembaga konservasipun yang sudah terstruktur tugasnya kadang masih kewalahan. Berbagai macam usaha telah dilakukan namun masih saja ada hambatan baik dari luar maupun dari dalam.

Di Taman Nasional misalnya, padahal tujuan dibentuknya Taman Nasional itu bermaksud baik yakni untuk melestarikan satwa dan fauna serta mempromosikan satwa dilindungi agar pengunjung dapat mengetahuinya dan sebagai media belajar masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam pada pasal 1 ayat 1 berbunyi, Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Akan tetapi di berbagai Taman Nasional hal tersebut justru menjadi ancaman bagi satwa yang berada di Taman Nasional tersebut, hal ini disebabkan karena semakin banyaknya pengunjung semakin banyak pula sampah yang ditinggalkan mereka sehingga dapat merusak ekosistem di Taman Nasional tersebut. Adapun masalah lainnya misalnya yang dialami orang utan yang tidak meyukai kebisingan, dengan banyaknya pengunjung tentu saja hal tersebut dapat mengganggu ketenangan orang utan yang berada di Taman Nasional sehingga dapat menimbulkan stres pada orang utan tersebut.

TEMPO.COBadung- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno mengatakan kunjungan wisatawan ke taman nasional meningkat berpotensi menjadi masalah jika mereka membawa sampah yang ditinggalkan di taman nasional. "Hal ini perlu diatur lebih lanjut," kata Wiratno dalam acara Festival Taman Nasional di Nusa Dua, Bali, Jumat 19 Juli 2019. Adapun di Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur telah menerapkan wisata terbatas atau disebut wisata minat khusus. Taman nasional yang menjadi habitat hidup orangutan jenis Pongo Pygmaeus Morio setiap harinya dikunjungi 15 hingga 20 wisatawan.  

Ternyata banyaknya pengunjung juga berpengaruh terhadap kelestarian satwa dan fauna yang berada di kawasan Taman Nasional. Hal tesebut dapat dilihat dari berbagai kondisi Taman Nasional yang misalnya banyak sampah yang ditinggalkan, juga beberapa satwa yang tidak menyukai kebisingan akan terkena stres. Hendaknya dalam upaya mengurangi dampak negatif dari semakin maraknya pengunjung di Taman Nasional perlu ada tindakan yang serius, misalnya dengan membatasi jumlah pengunjung, mempromosikan tentang sampah dengan memasang plang bertuliskan “dilarang membuang sampah sembarangan” misalnya atau dengan menaikkan harga tiket, sehingga dengan begitu jumlah pengunjung dapat dikontrol dengan baik. Atau dapat pula diberlakukan pula kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 pasal 35 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.

Referensi:

https://travel.tempo.co/read/1227707/wisata-taman-nasional-jadi-ancaman-bagi-alam-dan-satwa-sebabnya

https://foresteract.com/taman-nasional/

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

About Author
Adisty Afifaturozi
IAIN Metro Lampung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2019-10-15
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *