(Ratufa bicolor Sparrman, 1778)
Hewan cantik yang kalian lihat di atas punya nama inggris nya "Black giant squirrel" kalau diterjemahkan langsung artinya bajing hitam raksasa. Nama tersebut tidak berlebihan disematkan pada hewan ini, jika pada umumnya bajing yang sering kita lihat di taman kota atau di hutan-hutan di indonesia besarnya kira-kira seukuran telapak tangan orang dewasa bajing ini ukurannya bisa mencapai hingga 40 cm dari ujung kepala hingga ke pangkal ekor, oh iya ini belum termasuk ekornya yah, ekornya bahkan bisa mencapai hingga 50 cm. Ukuran tubuhnya kira-kira sebesar kucing rumah dewasa pada umumnya. Iya kucing rumah, bayangkan ada bajing sebesar kucing rumah berlompatan dan berlarian dengan gesitnya di antara cabang-cabang pohon.
Hewan ini dalam taksonomi masuk ke dalam bangsa Rodentia dan lebih spesifik lagi masuk kedalam suku Sciuridae, anggotanya terdiri dari bajing-bajingan, hewan ini merupakan bajing terbesar yang ada di dunia.
Di tanah air kita, kalian bisa menemukan hewan ini di Pulau Sumatra dan Jawa terutama di hutan alam yang masih terdapat banyak pohon-pohon besar. Makanan utama hewan ini adalah buah-buahan, biji dan terkadang daun muda.
Suatu saat nanti ketika kalian sedang main ke hutan yang masih banyak pohon pohon besar yang menghasilkan buah, sering-sering saja melihat ke atas, jika beruntung mungkin kalian akan melihat hewan cantik ini berlompatan dengan gesitnya diantara cabang-cabang pohon.
Hewan ini di Indonesia lebih umum dikenal dengan nama "jelarang", mereka hidup soliter dan diurnal artinya mereka hidup menyendiri, dan beraktifitas pada siang hari. oh iya uniknya di pulau jawa hewan ini sering ditemui di hutan pinus dan memakan biji pinus, lebih tepatnya sih disebut strobilus pinus.
Karena hewan ini merupakan pemakan buah dan biji-bijian di habitat alaminya hewan ini tentu saja berperan besar sebagai penyebar biji, sayangnya berdasarkan penyataan IUCN, hewan ini populasinya tiap tahun terus menurun, ancaman utamanya di Indonesia karena habitatnya yang terus menerus berkurang, bahkan hewan ini masuk ke dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Article