Jalan Tengah Kebijakan Lobster

Kelautan, Satwa
Jalan Tengah Kebijakan Lobster
13 Agustus 2020
999

Penulis:

Rony Megawanto (Direktur Program Yayasan KEHATI)

 

Kontroversi kebijakan lobster telah berlangsung lebih dari setengah tahun.  Baik saat masih wacana, maupun setelah kebijakan diambil oleh pemerintah. Majalah Tempo menjadikan kontroversi lobster sebagai laporan utama edisi Juli lalu. Dilanjutkan dengan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah.  Demikian juga dengan tokoh bangsa Prof. Emil Salim.

 

Bagaimana sebenarnya kebijakan lobster?

 

Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti melarang budidaya lobster dan juga melarang ekspor benih lobster.  Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Kebijakan ini dilandasi oleh data KKP yang menunjukkan bahwa lobster telah mengalami over-exploited di 8 dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).  Over-exploited berarti tingkat penangkapan lobster dewasa telah melewati batas keberlanjutan atau melampaui Maximum Sustainable Yield (MSY).  Data tersebut merupakan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN) yang kemudian disahkan melalui Kepmen 47/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

KKP saat itu ingin membiarkan lobster besar di alam.  Setelah besar baru boleh ditangkap dan dijadikan komoditas komersial.  Dengan aturan tambahan, lobster yang ditangkap tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

 

Dengan kebijakan ini, produksi lobster hasil budidaya menurun drastis.  Usaha budidaya lobster terhenti.  Kalaupun ada, dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

 

Di sisi lain, larangan ekspor benih lobster memicu terjadinya penyelundupan dengan nilai yang cukup besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa aliran dana penyelundupan benih lobster pada tahun 2019 mencapai Rp 900 miliar.  Beberapa upaya penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan oleh aparat, namun kemungkinan besar ada juga yang lolos.

 

Seiring dengan pergantian menteri, Permen 56/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak awal Mei 2020.  Selanjutnya berlaku Permen 12/2020 tentang  Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Permen yang ditandatangani oleh Menteri Edhy Prabowo ini kebalikan dari Permen sebelumnya, yaitu membolehkan budidaya lobster dan mengijinkan ekspor benih lobster.  Permen ini dilandasi oleh estimasi benih lobster Indonesia yang cukup melimpah, mencapai lebih dari 10 miliar benih per tahun.  Selain itu, Permen ini merupakan respon terhadap dampak ekonomi bagi masyarakat nelayan yang diakibatkan oleh Permen sebelumnya (Permen 56/2016).

 

Budidaya lobster menurut Permen 12/2020 harus dilaksanakan di provinsi yang sama dengan perairan tempat penangkapan Benih Bening Lobster (BBL).  Jika lokasi budidaya tidak terdapat BBL, budidaya lobster tetap dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal BBL dari pemda setempat.

 

Sementara ketentuan tentang ekspor BBL diantaranya adalah kuota dan lokasi penangkapan BBL sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN dan eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.  Persyaratan ini harus ditunjukkan dengan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan.

 

Kontroversi muncul ketika ekspor BBL sudah terjadi, seperti yang dilaporkan Tempo, tapi persyaratan ekspor belum terpenuhi.  Persyaratan ekspor yang belum terpenuhi adalah besaran kuota berdasarkan hasil kajian Komnas KAJISKAN.  Ini karena periode keanggotaan Komnas KAJISKAN selesai pada bulan September 2019 dan belum ada pengangkatan baru, sehingga tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi tahun 2020 ini.

 

Persyaratan lain yang tidak mungkin terpenuhi dalam waktu dekat adalah eksportir harus sudah melakukan kegiatan budidaya dan panen lobster secara berkelanjutan.  Budidaya lobster membutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan, sementara ekspor BBL sudah terjadi hanya berselang 1-2 bulan sejak Permen 12/2020 dikeluarkan.

 

Selain itu, ketentuan ekspor BBL ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan lain pada Permen 12/2020 (Pasal 2) yang menyebutkan bahwa pengeluaran lobster dari Indonesia hanya dapat dilakukan untuk lobster dengan ukuran panjang diatas 6 cm atau berat di atas 150 gram.  BBL tentu belum mencapai minimum size tersebut.

 

Jalan Tengah

 

Jika dibuat spektrum, maka Permen 56/2016 berada pada ekstrim sebelah kiri, yaitu budidaya lobster NO dan ekspor benih lobster NO.  Sementara Permen 12/2020 berada di ekstrim sebelah kanan, yaitu Budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster YES.  Dengan kata lain, bu Susi melakukan kebijakan rem pol, sedangkan pak Edhy mengambil kebijakan gas pol.

 

Karena itu diusulkan jalan tengah, yaitu budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster NO.  Posisinya berada di tengah spektrum.  Ini merupakan kombinasi antara rem dan gas.

 

Dengan kebijakan ini, maka penangkap benih lobster tetap bisa melakukan penangkapan untuk dijual ke pembudidaya lobster dalam negeri.  Bukan untuk diekspor.  Di sisi lain pembudidaya lobster bisa melanjutkan usahanya dengan kepastian suplai benih dari nelayan penangkap benih lobster.  Dan para ahli lobster dapat  menerapkan ilmu dan teknologi yang dikuasainya untuk memajukan budidaya lobster Indonesia agar bernilai tambah.

 

Kapasitas budidaya lobster dalam negeri memang masih minim, sehingga cukup banyak benih lobster yang tetap dibiarkan di alam.  Dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan perikanan, tidak semua benih lobster di alam harus dieksploitasi.  Benih-benih lobster tersebut pastinya berperan penting dalam sistem ekologi laut.  Setidaknya dalam rantai makanan.

 

Benih lobster yang dibiarkan di alam diharapkan bisa mencapai ukuran konsumsi, meskipun Survival Rate (SR) lobster sering disebutkan sangat rendah.  Angka SR yang rendah ini perlu dikaji lebih dalam mengingat produksi lobster dunia masih didominasi oleh lobster hasil tangkapan alam.  Sementara produksi lobster hasil budidaya masih sangat kecil.  Saat ini produksi lobster hasil budidaya yang cukup signifikan hanya berasal dari Vietnam.

 

Ekspor benih lobster ke Vietnam sebaiknya dihentikan karena bagaimanapun Vietnam adalah kompetitor Indonesia dalam perdagangan lobster.  Jika diibaratkan pertandingan sepak bola antara Indonesia vs Vietnam, kebijakan ekspor BBL seperti pemain Indonesia mengumpan bola ke pemain Vietnam.  Ini tentu saja memberi kemenangan telak bagi tim Vietnam.  Dan ini membuat pertandingan sepak bola menjadi tidak menarik.

 

Kebijakan jalan tengah (budidaya lobster YES dan ekspor benih lobster NO) sebenarnya telah direkomendasikan oleh Clive M. Jones, Tuan Le Anh, dan Bayu Priyambodo tahun 2019 lalu dalam artikel ilmiah berjudul Lobster Aquaculture Development in Vietnam and Indonesia.  Rekomendasi kebijakan dari artikel tersebut adalah “For Indonesia, there will need to be policy revision that supports lobster aquaculture using the natural supply of seed…This policy should be accompanied with an export ban on the seed captured.”

 

Dengan kebijakan jalan tengah ini lobster diharapkan menjadi berkah bagi Indonesia.  Bukan sebaliknya, menjadi kutukan (resources curse).

 

Sumber foto: Antaranews.com

Sumber berita:

https://kolom.tempo.co/read/1374617/jalan-tengah-kebijakan-lobster

Tentang Penulis
Rony Megawanto
Direktur Program Yayasan KEHATI

Syarat dan ketentuan

  1. Memuat hanya topik terkait keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup
  2. Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter
  3. Tidak plagiat
  4. Tulisan belum pernah dimuat di media dan situs lain
  5. Mencantumkan nama, jabatan, dan organisasi
  6. Melampirkan foto diri dan biografi singkat
  7. Melampirkan foto pendukung (jika ada)
  8. Mengirimkan tulisan ke [email protected]
  9. Jika akan dimuat dimuat, pihak admin akan menghubungi penulis untuk menginformasikan tanggal pemuatan

Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan