TUKIK (Sebutan untukku yang kecil mungil ini)

Satwa
TUKIK (Sebutan untukku yang kecil mungil ini)
25 Juni 2019
1692

Penyu adalah kura-kura laut yang ditemukan di semua samudra di dunia. Menurut data para ilmuwan, penyu sudah ada sejak akhir zaman Jura atau seusia dengan dinosaurus. Pada masa itu Archelon, yang berukuran panjang badan enam meter, dan Cimochelys telah berenang di laut purba seperti penyu masa kini.

Nama ilmiah: Chelonioidea
Kelas: Sauropsida
Ordo: Testudinata
Filum: Chordata
Kingdom: Animalia

Massa: Penyu hijau: 160 kg, Penyu Tempayan: 160 kg, Penyu kempi: 40 kg

Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.

Di Pulau Derawan, Kalimantan Timur sendiri, sisik penyu dulu bahkan diperjualkan belikan dalam bentuk aksesori seperti cincin dan kalung. Bahkan tak jarang penyu dipulau ini sempat langka keberadaannya. Padahal sangat jelas sekali kalau penggunaan penyu untuk perdagangan sangat dilarang keras. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (sumber : http://www.profauna.net/id)

Namun seiring berjalannya waktu, penangkapan penyu yang digunakan untuk akseoris oleh-oleh khas pulau derawan perlahan lahan sudah mulai tak diperjual belikan lagi meskipun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat pulau derawan. Bahkan masyarakat pulau derawan yang peduli terhadap kelestarian penyu ini, mulai membuat penangkaran penyu.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Ancaman terhadap penyu sendiri dapat terjadi melalui perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Penyu yang sering diperdagangkan dagingnya adalah jenis penyu hijau. Perdagangan daging penyu ini masih terjadi di Pulau Bali. Sedangkan jenis penyu yang sering diambil karapas sisiknya untuk dibuat cinderamata adalah penyu sisik. Pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi kelestarian penyu itu sendiri. Bahkan tak jarang penyu tersebut ditemukan dalam keadaan mati dengan mulut yang dipenuhi dengan sampah.    

Hak Cipta
Nama
Nama Latin
Lokasi sebaran
Status konservasi
Manfaat
Fotografer
suriana daengtene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2019-06-25
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *