Penyebaran Tradisi Lubuk Larangan Di Riau

Penyebaran Tradisi Lubuk Larangan Di Riau
22 September 2022
433

Lubuk larangan atau yang dikenal sebagai sungai yang dilarang untuk diambil ikannya selama jangka waktu tertentu yang disepakati oleh masyarakat. Menjadi sumber pendapatan oleh desa yang juga menjadi sarana media peningkatan keakraban satwa. Pada foto tersebut adalah salah satu Lubuk Larangan atau di Provinsi Riau dikenal dengan Rantau Larangan di Desa Sungai Salak, Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang merupakan kebudayaan yang berasal dari Sumatera Barat khususnya Kabupaten Pasaman yang dekat dengan desa ini. Sungai ini berada di dalam kawasan sawit.

Hak Cipta
Ahmad Fakhri
Nama
Nama Latin
Lokasi sebaran
Status konservasi
Manfaat
Fotografer
Ahmad Fakhri
Universitas Andalas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto
Terkait
Tidak ada foto yang ditemukan
2022-09-22
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *