UPAYA KONSERVASI SATWA LIAR DAN SATWA KUNCI DI WAY KAMBAS AGAR TIDAK PUNAH

UPAYA KONSERVASI SATWA LIAR DAN SATWA KUNCI DI WAY KAMBAS AGAR TIDAK PUNAH
4 Desember 2019
2205

UPAYA KONSERVASI SATWA LIAR DAN SATWA KUNCI DI WAY KAMBAS AGAR TIDAK PUNAH (Peraturan Pmerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam dan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya) Indonesia memiliki satwa langka dan juga flora langka yang dilindungi. Taman Nasional Way Kambas adalah taman nasional perlindungan gajah yang terletak di daerah Lampung tepatnya di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Indonesia. Selain di Way Kambas, sekolah gajah (Pusat Latihan Gajah) juga bisa ditemui di Minas, Riau. Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang hidup di kawasan ini semakin berkurang jumlahnya. Taman Nasional Way Kambas berdiri pada tahun 1985 merupakan sekolah gajah pertama di Indonesia. Dengan nama awal Pusat Latihan Gajah (PLG) namun semenjak beberapa tahun terakhir ini namanya berubah menjadi Pusat Konservasi Gajah (PKG) yang diharapkan mampu menjadi pusat konservasi gajah dalam penjinakan, pelatihan, perkembangbiakan dan konservasi. Hingga sekarang PKG ini telah melatih sekitar 300 ekor gajah yang sudah disebar ke seluruh penjuru Tanah Air. Di Way Kambas juga tedapat International Rhino Foundation yang bertugas menjaga spesies badak agar tidak terancam punah. Kawasan Taman Nasional Way Kambas memiliki peran sebagai kawasan pelestarian alam untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar dan satwa kunci, diantaranya adalah tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera(Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervusunicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu, dan badak Sumatra. Upaya konservasi satwa langka di Indonesia yang bisa dilakukan adalah memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat. Selama ini masyarakat tidak tahu jenis satwa apa saja yang dilindungi oleh pemerintah. Hal itu dikarenakan banyaknya jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah tersebut. Yang harus mendapatkan edukasi dan sosialisasi ini adalah masyarakat yang tinggal di pesisir laut dan juga yang ada di sekitar hutan untuk tidak membunuh atau memburu satwa langka yang dilindungi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam dan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Berikut ini adalah upaya konservasi satwa langka di Indonesia yang bisa dilakukan: ·         Mendukung Upaya Pelestarian Lingkungan Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya yang sedang melakukan pelestarian lingkungan. Cara mendukungnya adalah dengan memberikan bantuan finansial maupun moril dalam setiap kampanye yang dilakukan. ·         Membuat Penangkaran Cara melestarikan satwa langka yang ada di Indonesia selanjutnya adalah dengan membuat tempat untuk penangkaran. Penangkaran tersebut bisa membuat satwa langka bisa berkembang biak agar tidak punah. Perkembangan biakan ini bisa menjaga satwa tersebut agar tidak punah.   ·         Membuat Papan Larangan Cara untuk melindungi satwa langka yang bisa dilakukan adalah dengan membuat papan larangan berburu. Dalam papan larangan tersebut bisa disertai dengan ancaman pidana atau sanksi jika perburuan tetap dilakukan. Saat ini sudah banyak yang melakukan cara ini contohnya saja adalah masyarakat di sekitar lereng Muria Jepara sudah memasang papan larangan untuk tidak berburu satwa langka yang ada di lereng tersebut terutama burung.   ·         Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka Untuk melindungi satwa langka yang ada di Indonesia adalah melaporkan orang yang berburu satwa langka tersebut ke pihak yang berwajib. Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap orang yang melakukan perburuan tersebut dan memberikan peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa.   ·         Hindari Transaksi Binatang Langka Ditemukan beberapa kasus di Indonesia dimana masyarakatnya memperjual belikan satwa langka yang dilindungi seperti Burung Cenderawasih, Macan Dahan, Owa, Beruang Madu dan masih banyak lagi lainnya. Satwa langka tersebut bahkan di ekspor ke luar negeri dengan harga yang bervariasi. Pentingnya kita sebagai manusia sadar akan pentingnya satwa liar yang langka dan fauna yang harus di jaga, di lesatarikan dan di lindungi. mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

Tentang Penulis
ALDHA ALPINSHI
INDIVIDU

Tinggalkan Balasan

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2021-02-12
Difference:

Tinggalkan Balasan