






‘RAMIN’ termasuk salah satu kelompok jenis pohon yang akhir-akhir ini keberadaanya termasuk langka. Di Indonesia, saat ini jenis kayu ramin hanya dapat dijumpai di kawasan hutan rawa pulau Sumatera, kepulauan selat Karimata, dan Kalimantan. Di Pulau Sumatera, jenis kayu ramin dijumpai di kawasan sebelah timur mulai dari Riau hingga Sumatera Selatan. Di pulau Kalimantan, kayu jenis ramin dapat dijumpai di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan sedikit di Kalimantan Timur.
Kayu jenis ramin telah sejak lama dikenal sebagai penghasil produk kayu komersial dan memiliki harga jual yang cukup mahal sehingga digolongkan dalam kategori kayu indah. Penampakan fisik jenis ramin yang bertekstur halus membuat jenis ini cukup digemari di pasar kayu internasional. Harga jual dari produk jadi kayu ramin di pasar internasional hingga saat ini telah mencapai US $ 1.000 per meter kubik. Produk yang dihasilkan umumnya berbentuk kayu olahan (sawn timber), produk setengah jadi (moulding, dowels) dan produk jadi (furniture, window blinds, snooker cues). Negara pengimpor jenis kayu ini antara lain Italia, Amerika Serikat, Taiwan, Jepang, China, dan Inggris.
Tingginya harga jual dan besarnya kebutuhan pasar terhadap jenis kayu ini ternyata membuat maraknya kegiatan penebangan di kawasan hutan rawa gambut. Setelah menjadi andalan dari perusahaan HPH hutan rawa tahun 1990-an, dalam beberapa tahun belakangan ramin juga telah menjadi incaran aktivitas illegal logging. Sejak tahun 1998 aktivitas Illegal logging telah teridentifikasi menjadi semakin marak dan kayu ramin menjadi salah satu kayu terpopuler yang menjadi incaran para penebang di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan pada tahun 1999, aktivitas illegal logging di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting volume penebangan ilegal kayu ramin mencapai 5.000 m3 setiap minggunya. Penebangan jenis kayu ramin secara ilegal tidak hanya dijumpai di TN Tanjung Putting saja melainkan telah menjalar ke beberapa kawasan konservasi hutan rawa gambut. Sementara data tentang berapa besar volume kayu ramin yang telah diperdagangkan dan diekspor dari Indonesia secara ilegal tidak ada orang yang tahu. Yang jelas sampai saat ini kayu ramin ilegal yang berasal dari Indonesia masih beredar di pasar-pasar internasional. Padahal sejak pertengahan dekade 90-an jenis kayu ramin telah dinyatakan langka. Ancaman kepunahan terhadap jenis kayu ramin dengan maraknya aktivitas illegal logging yang telah merambah ke kawasan konservasi serta adanya tekanan tekanan dari organisasi
SUMBER: http://www.greenpeace.org/seasia/id/blog/mengungkap-fakta-dibalik-pentingnya-ramin/blog/39460/

Leave a Reply
Terkait