






Sebanyak 562 jenis burung kini ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. Perlindungan ini dilakukan karena kicauan merdu burung membuatnya banyak diburu. Padahal akan sangat menyenangkan jika kita dapat mendengarkan kicauan burung di alam bebas.
Taman kota, hutan kota dan ruang terbuka hijau lainnya terasa lebih asri dengan kicauan burung. Tetapi sebagian orang lebih suka melihat burung di dalam sangkar. Burung yang memiliki peran di alam, berubah menjadi hewan koleksi dan bahan perlombaan. Beberapa burung tersebut di antaranya kenari (Serinus canarius), kacamata jawa atau pleci (Zosterops flavus), murai batu (Copsychus malabaricus) dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2018. Permen tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa. Di alam bebas, burung dinilai memiliki peran penting sebagai pengendali hama, pembantu penyerbukan, serta penyebaran biji. Tak hanya itu, di area sekitar gunung, burung dianggap dapat memberikan pesan apabila terjadi bahaya.
Sumber:

Leave a Reply
Terkait