Menyikapi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambak Udang di Pantai Jibur

Aktivitas
Menyikapi Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan Tambak Udang di Pantai Jibur
12 September 2024
179

Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas sebuah perusahaan tambak udang di kawasan Pesisir Pantai Jibur, Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada akhir Mei 2024 lalu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Permasalahan ini jelas mempengaruhi kehidupan ekosistem laut, termasuk dampaknya terhadap nelayan setempat.

Dari sudut pandang pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lingkungan. Selain itu, pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di daerah tersebut mematuhi peraturan lingkungan.

Namun, dari hasil survei lapangan, terungkap bahwa kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tambak udang tersebut memprihatinkan. Bangkai udang yang ditemukan di IPAL dan bau busuk yang menyertai air limbah menunjukkan bahwa proses pengolahan limbah belum berjalan efektif. Meskipun perusahaan memiliki sejumlah dokumen legalitas dan jumlah kolam IPAL yang sesuai standar, hal ini tidak mencerminkan efisiensi dalam pengolahan limbah yang dilakukan.

Terkait solusi, pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan. Penghentian sementara operasional perusahaan dan audit mendalam terhadap sistem IPAL perlu dilakukan untuk menjamin bahwa limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan. Selain itu, perusahaan harus diberikan sanksi yang sesuai jika terbukti melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari perspektif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambak udang di Pantai Jibur menjadi alasan utama untuk menuntut penghentian izin operasional perusahaan. Dengan mengacu pada data ekologi yang menunjukkan penurunan signifikan luas hutan mangrove dan terumbu karang, serta kematian spesies dilindungi, WALHI menekankan pentingnya menghentikan aktivitas tambak udang yang merusak ekosistem pesisir. Selain itu, penurunan hasil tangkapan nelayan menjadi indikator langsung dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran lingkungan ini.

Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan ulang pemberian izin operasional untuk perusahaan tambak udang yang belum memiliki carrying capacity yang memadai. Audit mendalam terhadap sistem pengelolaan limbah harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Keterlibatan aktif dari organisasi lingkungan seperti WALHI juga perlu diakui dan didukung dalam memonitor dan menegakkan kepatuhan lingkungan di daerah tersebut.

Dari perspektif nelayan, dampak pencemaran lingkungan terasa langsung pada penurunan hasil tangkapan dan kesehatan mereka. Keberadaan tambak udang tanpa sistem IPAL yang memadai telah merusak ekosistem laut, menyebabkan matinya banyak biota laut, dan bahkan mengganggu kesehatan nelayan yang mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di perairan tercemar. Keluhan nelayan ini harus dijadikan perhatian utama oleh pemerintah dan perusahaan terkait untuk menemukan solusi yang tepat.

Tindakan segera perlu diambil untuk menghentikan pembuangan limbah tambak udang yang tidak terkelola dengan baik. Pemerintah desa dan dinas terkait harus memberikan respon yang cepat terhadap keluhan nelayan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Komunikasi yang lebih aktif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat juga diperlukan untuk mencari solusi bersama yang dapat mengatasi masalah ini secara efektif.

Dari semua sudut pandang yang terlibat, terlihat bahwa masalah pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambak udang di Pantai Jibur memerlukan penanganan yang komprehensif dan kolaboratif. Dengan langkah-langkah konkret seperti penghentian sementara operasional perusahaan, audit sistem pengelolaan limbah, dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan nelayan di wilayah tersebut.

 

Desa Rias, Dusun Gusung, Kabupaten Bangka Selatan, Kecamatan Toboali, Pantai Jibur, Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambak Udang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tentang Penulis
Randi Syafutra
Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2024-09-12
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *