Kus kus Tembung atau Kus kus Kerdil Sulawesi (Strigocuscus celebensis).
•
IUCN Red List : Near Threatened, last assessed 15 June 2015
•
Berdasarkan Permen LHK Republik Indonesia No P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018. Tentang perubahan kedua atas permen LHK sebelumnya bahwa, Kuskus Tembung termasuk hewan yang dilindungi keberadaannya di Indonesia.
•
Kuskus Tembung/Kuskus Kerdil Sulawesi merupakan satwa endemik sulawesi yang persebarannya mencakup hanya daerah Sulawesi dan pulau sekitarnya. Kus kus kerdil merupakan hewan nokturnal, mempunyai warna coklat lebih terang dengan garis hitam tepat ditengah kepala, mempunyai kuku yang tajam untuk memanjat di pepohonan. Ciri mencolok saat ditemui dilapangan yaitu saat lampu penerang diarahkan kematanya dari lokasi yang jauh, matanya akan terlihat merah menyala. Kuskus ini merupakan saudara dekat dari Kuskus Sulawesi (A. ursinus), spesies kuskus lain yang terdapat di daerah Sulawesi.
•
Permasalahan yang dihadapi dalam pelestariannya adalah berkurangnya sumber pakan dan tempat tinggal karena rusaknya habitat yang dikonversikan menjadi lahan perkebunan dan maraknya aktivitas perburuan yang dilakukan oleh masyarakat.
•
Upaya yang perlu dilakukan ialah mengedukasikan kepada masyarakat akan pentingnya kuskus tembung dalam menyusun ekosistem hutan, selain itu perlu dilakukan tindakan pencegahan terhadap perambahan hutan konservasi yang dikonversi menjadi lahan perkebunan.
•
:
Dokumentasi Kegiatan di Resort Mantehage Balai Taman Nasional Bunaken "Hunting Foto Kuskus" bersama Mahasiswa Magang Prodi Kehutanan dan Biologi.
•
Lokasi :
Taman Nasional Bunaken, Pulau Mantehage.
•
Michael Kotambunan
Putra Sanjaya Saleh
Eka M Febrianti
Yoel Kamto
Jeremy Kantt
#strigocuscuscelebensis#tamannasionalbunaken #tnbunaken #btnbunaken #pulaumantehage #mantehage #manterawu #kehutananunsrat #mahasiswakehutanan #kehutanan19unsrat#rimbawanmuda#kuskuskerdilsulawesi#sylvaunsrat
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Terkait