INDIKATOR KUALITAS AIR : PH , BOD, DO, COD

Kelautan
INDIKATOR KUALITAS AIR : PH , BOD, DO, COD
28 Juli 2017
34744

Air merupakan salah satu kebutuhan pokok manusiaa dalam berbagai aktivitas. Mutu ataukualitas air yang baik sangat baik bagi kelangsungan hidup manusia. Air yang bersih dan sehat diperlukan manusia untuk dikonsumsi sebagai air minum dan kebutuhan sehari – hari.

Aktivitas manusiaa dalam kehidupan sehari – hari dapat menyebabkan kualitas air (mutu) menurun sehingga air tersebut tidak dapat dibagi lagi seperti yang diharapkan. Kondisi air yang demikian disebut dengan air yang tercemar. Proses pencemaran air terjadi akibaat masuknya zat asing (misalnya: limbah rumah tangga, limbah pabrik) ke dalam perairan yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan sehingga air tersebut tidak dapat digunakan lagi sesuai peruntukannya. Nilai ambang batas (jumlah maksimum atau minimum) yang boleh berada dalam perairan dapat dilihat pada kriteria kualitas air yang diterapkan oleh pemerintah ataau badan yang ditugasi pemerintah, misalnya Departemen Kesehatan RI.

Salah satu kriteria kualitas air adalah derajat keasaman (pH). Pada dasarnya, air yang baik adalah air yang tidak tercemar. Dalam kodisi demikian, berarti air bersifat netral, sedangkan apabila di dalam perairan terdapat zat pencemar, sifat air dapat berubah menjadi asam atau basa.

Menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-03/MNKLH/II/1991 1 Februari 1991 ditetapkan bahwa air limbah pabrik boleh dibuang ke sungai atau lingkungan jika pH air limbah tersebut berkisar 6 sampai 9. Sedangkan menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. KS.48 / 1978 tanggal 10 November 1978, ditetapkan bahwa pH air limbah yang diperbolehkan adalah 6,5 – 8,5. Beberapa sifat fisis yang disyaratkan antara lain air tidak berwarna, tidak berbau, dan mempunyai temperatur 10oC lebih rendah atau lebih tinggi dari temperatur sungai (badan air).

pH merupakan kriteria kualitas kimia. Selain kualitas kimia, kualitas fisik dan biologi juga menjadi kriteria kualitas air. Kualitas fisik meliputi warna, suhu, dan kekeruhan, sedangkan kualitas biologis menyangkut keberadaan lumut, mikroorganisme patogen, dan sejenisnya. Kualitas kimia selain pH meliputi pula kadar oksigen terlarut atau Dissolved Oxygen (DO), kadar limbah organik yang diukur dari banyaknya oksigen yang diperlukan untuk mendegradasi (memecah) sampah organik yang dikenal dengan istilah Biological Oxygen Demand (BOD), dan kadar limbah anorganik yang diukur dari banyaknya oksigen yang diperlukan untuk memecah limbah anorganik yang dikenal sebagai angka Chemical Oxygen Demand (COD).

Apabila di dalam perairan banyak mengandung sampah organik, jumlah oksigen yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk memecah sampah tersebut akan besar, dan ini berarti angka BOD-nya tinggi. Angka BOD tinggi berarti angka DO rendah. Dengan banyak oksigen yang digunakan untuk memecah sampah maka kadar oksigen yang terlarut dalam air akan menurun, demikian pula untuk angka COD.

Perairan yang mempunyai BOD tinggi umumnya akan menimbulkan bau tidak sedap, sebab apabila BOD tinggi berarti DO rendah dan berarti pula pemecahan sampah organik akan berlangsung anaerob (tanpa oksigen).Proses anaerob merupaakan pecahan sampah (oksidasi) yang tidak menggunakan oksigen sehingga akan dihasilkan senyawa – senyawa NH3, H2S, CH4 yang berbau tidak sedap. Tingginya BOD dan COD serta rendahnya DO menyebabkan hewan – hewan dan tumbuhan air tidak dapat berkembang dengaan baik dan bahkan mati.

Nilai BOD dan COD untuk air limbah yang diperbolehkan adalah 30 dan 80. Limbah yang belum memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, tidak boleh dibuaang ke lingkungan sebelum melalui pengolaha terlebih dahulu.

 

SUMBER : http://kimiadasar.com/indikator-kualitas-air/

Tentang Penulis
David Pasaribu
Universitas Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2017-07-28
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *