Harimau Sumatera / Panthera Tigris Sumatrae adalah subspesies terkecil harimau di dunia dengan panjang tumbuh hanya sampai 2,5 meter. Ukuran harimau Sumatera yang kecil membuatnya mampu bergerak dengan mudah di hutan Sumatera yang lebat. Harimau sumatera saat ini merupakan spesies harimau yang terancam punah. Penampilan harimau sumatera sangat berbeda dengan spesies harimau lain seperti garis-garis harimau sumatera yang lebih sempit dibandingkan dengan spesies harimau lain dan mereka juga memiliki surai yang lebih besar. Harimau Sumatera juga memiliki kaki berselaput kecil yang memungkinkan mereka untuk berenang lebih efisien dalam mengejar mangsanya. Sebagai predator utama dalam rantai makanan, harimau mempertahankan populasi mangsa liar yang ada di bawah pengendaliannya, sehingga keseimbangan antara mangsa dan vegetasi yang mereka makan dapat terjaga.
Sistematika! Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Mammalia; Ordo: Carnivora; Famili: Felidae; Genus: Panthera; Spesies: Panthera tigris; Nama trinomial: Panthera tigris sumatrae
Ancaman! Harimau Sumatera menghadapi dua jenis ancaman untuk bertahan hidup: mereka kehilangan habitat karena tingginya laju deforestasi dan terancam oleh perdagangan illegal dimana bagian-bagian tubuhnya diperjualbelikan dengan harga tinggi di pasar gelap untuk obat-obatan tradisional, perhiasan, jimat dan dekorasi. Populasi harimau Sumatera yang berada di dalam blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, dan hutan hujan pegunungan semakin sempit, dimana sebagian besar kawasan ini terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh aktivitas pembalakan dan pembangunan jalan. Bersamaan dengan hilangnya hutan habitat mereka, harimau terpaksa memasuki wilayah yang lebih dekat dengan manusia dan seringkali dibunuh atau ditangkap karena tersesat memasuki daerah pedesaan atau akibat perjumpaan tanpa sengaja dengan manusia.
Harimau Sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN dan juga dalam UU di Indonesia dimana kegiatan konservasi di Indonesia telah tertuang dan dilindungi dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(sumber: vemale)Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Terkait