Menguji Nyali Kebijakan Konservasi Penyu Nasional
Perayaan Hari Penyu Sedunia acap kali dibungkus romantisme seremonial pelepasan tukik, sementara itu fakta yang terjadi di bawah permukaan laut justru menceritakan narasi yang bertolak belakang. Sebagai pemilik enam dari tujuh spesies penyu dunia yaitu Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Indonesia memikul tanggung jawab global yang besar. Namun demikian, status Indonesia sebagai “Ibu Kota” penyu dunia kini berada di persimpangan jalan antara kemajuan regulasi dan degradasi habitat yang kian luas.
Tahun 2025 menjadi babak baru yang krusial. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025, pemerintah resmi mengalihkan kewenangan pengelolaan satwa laut, termasuk penyu yang berada di luar kawasan konservasi, dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Boleh jadi, ini bukan sekadar rotasi meja birokrasi, melainkan upaya mendobrak kebuntuan “pengawasan ganda” yang selama ini melemahkan penegakan hukum dalam upaya pelestarian penyu secara nasional.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk transisi yang ideal, di mana sebelumnya Indonesia telah menghasilkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu Periode II (2022-2024) dengan target stabilitas populasi penyu yang berada di 20 lokasi prioritas. Konservasi tidak boleh lagi berhenti pada batas administrasi, karena penyu adalah migran lintas samudra yang memerlukan perlindungan holistik, mulai dari pantai peneluran yang landai hingga jalur ruaya ribuan kilometer. Penyu juga harus dilindungi dari berbagai upaya eksploitasi akibat kepentingan manusia, yang boleh jadi berkaitan dengan unsur budaya atau kepercayaan masyarakat di suatu wilayah.
Publikasi IUCN Red List 2025 membawa kabar gembira dengan menaikkan status Penyu Hijau secara global menjadi Least Concern (LC), dengan peningkatan populasi mencapai lebih dari 526.000 sarang per tahun. Kondisi ini setidaknya memberikan angin segar bahwa berbagai upaya yang dilakukan telah membuahkan hasil peningkatan populasi penyu hijau secara global. Namun, di sisi lain, data ini adalah pedang bermata dua bagi Indonesia. Di wilayah Asia Tenggara, tren populasi justru masih menurun drastis akibat masih berlangsungnya aktivitas eksploitasi, ancaman terhadap habitat khususnya daerah bertelur serta berbagai polusi yang mengancam keberadaan dan populasi di perairan.
Kasus penemuan dan penyitaan 671 butir telur di Anambas pada Agustus 2025 dan pengungkapan penyelundupan 5.400 butir telur di Pontianak membuktikan bahwa pasar gelap masih sangat bergairah. KKP telah secara tegas mengkategorikan perdagangan telur ini sebagai tindak pidana karena dampaknya yang menghancurkan keberlanjutan (sustainability) spesies. Mengingat kematangan seksual penyu memerlukan waktu 25 hingga 40 tahun, setiap butir telur yang dicuri adalah kehilangan investasi biologis jangka panjang.
Selain kriminalitas, penyu menghadapi musuh tak kasatmata yaitu perubahan Iklim. Mekanisme temperature-dependent sex determination membuat populasi penyu rentan terhadap ketidakseimbangan rasio kelamin. Suhu pasir yang terlalu panas akan menghasilkan mayoritas penyu dengan jenis kelamin betina yang dikhawatirkan dapat memicu krisis reproduksi di masa depan. Fenomena abrasi pantai yang kian ekstrem juga memaksa penyu bertelur di area suboptimal yang meningkatkan risiko gagal menetas.
Di sisi lain, aktivitas perikanan khususnya sektor perikanan tangkap menambah beban ini melalui tertangkapnya penyu sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch). Penggunaan pukat hela (trawl) tanpa alat pemisah penyu atau Turtle Excluder Device (TED) turut menyumbang angka kematian penyu yang tidak sengaja tertangkap. Penggunaan jaring insang (gillnet) pada area yang menjadi wilayah ruaya atau daerah mencari makan bagi penyu acapkali menangkap penyu secara tidak sengaja. Selain itu, adanya polusi cahaya dari lampu pemikat dan pengumpul yang dioperasikan di sekitar pantai peneluran berpotensi besar mengganggu insting penyu saat hendak mendarat.
Kondisi tersebut tentunya patut diwaspadai dan perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Masyarakat perlu disadarkan bahwa penyu merupakan fauna purba yang wajib dijaga di seluruh perairan nusantara. Penyu adalah indikator utama kesehatan laut. Sebagai herbivora, mereka menjaga keseimbangan padang lamun dan alga. Kehilangan penyu berarti keruntuhan ekosistem laut Indonesia. Hari Penyu Sedunia ini harus menjadi momentum bagi KKP, pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan bahwa pendekatan Ekonomi Biru bukan sekadar jargon, melainkan aksi nyata dalam pengawasan lapangan, pengintegrasian jalur migrasi ke dalam perencanaan ruang laut, dan pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam melakukan perlindungan habitat penyu hingga penyadartahuan masyarakat di wilayah pesisir akan nilai penting penyu bagi keseimbangan ekosistem di lautan. Langkah nyata kita dalam melindungi dan melestarikan penyu bukan hanya untuk menyelamatkan spesies purba, namun sesungguhnya kita sedang menjalankan amanah lintas generasi untuk merawat masa depan laut nusantara.