Hutan yang Hilang, Bencana yang Datang
Tahun 2026 lalu, banjir bandang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Data menyebutkan bencana ini menelan lebih dari 1200 korban jiwa. Tentu saja, pemukiman hilang ditelan lumpur, sejauh mata memandang kerusakan terjadi dimana-mana, kehidupan lumpuh. Kita menyebutnya “bencana alam”, seakan alam-lah yang menjadi biang kerok tragedi tersebut. Apalagi ketika menghitung nilai yang hilang akibat bencana ini, seakan alam-lah yang menyebabkan kerugian ini. Lupa berkaca darimana asalnya kayu gelondongan yang tiba-tiba merangsek masuk ke pemukiman, atau memang terbiasa lupa bahwa peningkatan aliran air permukaan itu ada sebabnya. Seolah-olah mereka hadir hanya karena hujan ekstrem yang terjadi terus menerus, sehingga cuaca pun turut menjadi kambing hitam.
Sedikit sekali yang langsung menyoroti bagaimana sesungguhnya nasib penjaga air kita, padahal dengan menyaksikan gelondongan kayu saja harusnya kita langsung ingat bagaimana nasibnya. Tapi kemudian, citra satelit mengungkap bagaimana kondisi yang sesungguhnya.
Hujan ekstrim bisa menjadi salah satu pemicu banjir. Namun dampaknya menjadi jauh lebih parah ketika hutan, sang penjaga air kita, tidak lagi bekerja optimal. Sehingga kemudian, kita perlu berpikir ulang bahwa hutan bukan hanya sebagai kumpulan pohon saja, apalagi hanya berorientasi hanya sebatas pada fungsi pohon sebagai kayu yang memiliki nilai ekonomi.
Kita bisa bayangkan hutan sebagai spons raksasa. Saat hujan turun, akar-akar pohon menahan air, tanah menyerapnya perlahan, dan aliran sungai tetap stabil. Sebaliknya, ketika tutupan hutan berkurang, tidak ada lagi penahan air sehingga ia mengalir deras, membawa tanah, lumpur, bahkan gelondongan kayu.
Sekarang, berapa nilai ekonomi dari log kayu yang dipanen? Bandingkan dengan nilai ekonomi total kerusakan yang timbul akibat bencana: kehilangan tempat tinggal, kerusakan infrastruktur, ekonomi tidak berjalan, ditambah dengan adanya korban jiwa. Apakah sepadan? Belum lagi anggaran yang dikeluarkan untuk biaya pemulihan. Lupa ya, bahwa bagian hutan yang hilang ini artinya sudah “menyumbang” sebesar nilai ekonomi yang hilang akibat bencana yang terjadi.
Padahal kalau kita mau berpikir, justru fungsi-fungsi hutan itulah yang menjaga kehidupan dan memastikan ekonomi lokal tetap berjalan. Dalam pendekatan bioekonomi, alam tidak dipandang sekadar sumber bahan baku yang bisa diambil, tetapi sebagai modal kehidupan yang harus dijaga agar terus menghasilkan manfaat. Artinya, hutan bukan hanya kumpulan pohon yang bisa ditebang, melainkan sebuah sistem hidup yang mendukung dan mengatur air, tanah, pangan, dan energi yang kita gunakan setiap hari untuk hidup.
Hutan harus dipahami sebagai infrastruktur alami yang bekerja terus menerus. Ketika infrastruktur buatan rusak saja kita langsung menganggarkan dana perbaikan. Namun, ketika infrastruktur alami ini rusak, kita sering mengabaikannya, hingga bencana yang harus menyadarkan kita bahwa ada yang salah dengan infrastruktur ini. Padahal logikanya sederhana: lebih murah menjaga hutan tetap utuh daripada kehilangan akibat bencana.
Manfaat-manfaat yang kita dapatkan dari keberadaan hutan ini dikenal sebagai jasa ekosistem. Istilah ini mungkin terdengar teknis, tetapi maknanya sederhana, yakni semua “layanan gratis” yang diberikan alam (dalam konteks ini, hutan) kepada manusia. Hutan memiiki kemampuan menyimpan air, menahan banjir, menghasilkan oksigen, menstabilkan iklim, sumber pangan, hingga menyediakan ruang hidup bagi berbagai makhluk. Selama layanan itu bekerja dengan baik, kehidupan manusia juga berjalan dengan stabil, meskipun sering kali kita tidak menyadarinya.
Masalahnya, jasa-jasa hutan ini hampir tidak pernah masuk ke dalam hitungan ekonomi kita. Ketika kayu ditebang, nilainya tercatat jelas dalam transaksi dan laporan keuangan. Tetapi ketika hutan berhasil menahan banjir, menjaga aliran sungai, atau mencegah longsor, tidak ada angka yang muncul dalam laporan pembangunan. Padahal, justru fungsi-fungsi itulah yang sering menyelamatkan ekonomi dari kerugian yang jauh lebih besar.
Tahun ini, peringatan hari hutan ini memiliki tema “Forests and Economies”. Harapannya, tema ini tidak hanya menjadi sekadar slogan global. Bagi Indonesia, ini seharusnya menjadi panggilan untuk memperbaiki cara menghitung nilai ekonomi hutan. Konsep jasa ekosistem sebenarnya sudah mulai diakui dalam berbagai kebijakan lingkungan di Indonesia. Hutan tidak lagi dipandang semata sebagai sumber kayu, tetapi juga sebagai penyedia berbagai layanan alam seperti penyimpanan air, perlindungan tanah, penyerapan karbon, hingga pengendalian bencana. Setidaknya, terdapat sejumlah peraturan yang mengakomodir perhitungan jasa ekosistem hutan ini misalnya PP No. 6/2007 dan PP No. 3/2008 tentang tata hutan dan pemanfaatan hutan, Permenhut P.22/2012 tentang pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, Permenhut P.36/2009 tentang penyerapan dan penyimpanan karbon, dan berbagai aturan tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Indonesia bahkan mulai mengembangkan mekanisme pembayaran jasa lingkungan (Payment for Ecosystem Services/PES) berdasarkan PP No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Permen LH No. 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat atau pengelola lahan yang menjaga jasa lingkungan (seperti air, karbon, atau keanekaragaman hayati) mendapatkan kompensasi ekonomi.
Namun sayangnya, meskipun sudah ada dalam regulasi sektoral, sebagian besar studi mengenai kebijakan menunjukkan bahwa nilai jasa ekosistem belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perhitungan ekonomi nasional atau kebijakan fiskal. Beberapa masalah yang sering terjadi diantaranya masih dominannya ekonomi berbasis komoditas, yang artinya nilai hutan masih sering dihitung dari kayu, lahan, atau produksi, nilai jasa ekosistem hutan tidak tercatat dalam sistem anggaran (misalnya perlindungan banjir, penyimpanan air, atau stabilitas iklim), implementasi PES (Payment for Ecosystem Services) masih terbatas dan berbasis proyek yang belum menjadi mekanisme ekonomi yang besar secara nasional, hingga belum sepenuhnya jasa ekosistem masuk ke sistem neraca ekonomi nasional.
Harapan ke depan, semoga penerapan jasa ekosistem ke dalam sistem neraca ekonomi semakin meningkat. Karena selama kita hanya menghitung nilai ekonomi dari kayu yang keluar dari hutan, tetapi tidak menghitung bencana yang berhasil dicegah oleh hutan, kita sebenarnya masih salah menghitung. Dan selama kesalahan hitung itu terus terjadi, kerugian atas bencana yang kita alami bukan hanya soal angka yang hilang, namun juga masa depan.