Indonesia Darurat Sampah Nasional
Indonesia resmi memasuki babak baru krisis lingkungan di akhir tahun 2025. Dengan timbulan sampah sebanyak 56,63 juta ton, pemerintah menetapkan status darurat sampah nasional. Di penghujung tahun 2025, seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Indonesia mendapatkan surat mengenai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah Dengan Kedaruratan Sampah. Status darurat sampah nasional merupakan penetapan pertama kalinya di Indonesia dan di dalam keputusan tersebut pemerintah menetapkan 336 daerah kabupaten/kota berstatus darurat sampah yang dikenai sanksi administratif hingga penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Penetapan status darurat sampah sebelumnya sudah ada di tingkat daerah, seperti Kabupaten Bantul dan Kota Bandung pada tahun 2023, dan Kota Pekalongan, Kota Banjarmasin dan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana menghentikan pembangunan TPA baru pada tahun 2030.
Permasalahan Sampah yang Tak Berujung
Tumpukan sampah di sepanjang jalan Kota Tangerang Selatan sejak November 2025 hingga tulisan ini dibuat, rasanya permasalahan sampah seakan tidak menemui ujung terangnya. Operasional TPA Cipeucang telah menyusul TPA Piyungan yang ditutup karena melebihi kapasitas sejak tahun 2023. Dampak penutupan TPA ini adalah pembatasan pengambilan sampah hampir di seluruh area Tangerang Selatan sehingga sampah menumpuk di pinggir jalan raya, sudut bangunan, tanah kosong, dan area bawah fly over.

Ketika berita sampah sudah menjadi nasional, segenap jajaran pemerintah daerah bergerak untuk membersihkan dan menyimpan sampah di tempat yang jauh dari pemukiman warga. Berita sampah disimpan di dalam truk yang diparkir di suatu area pun akhirnya kembali terkuak. Sampah di Tangerang Selatan seolah tidak ada tempatnya lagi.
Kebijakan yang Tidak Pernah Ditegakkan
Indonesia tidak kekurangan kebijakan dan regulasi tentang pengelolaan sampah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah, Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Sampah, hingga Surat Edaran tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan.
Namun apabila semua kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan konsekuensi hukum yang logis, tidak dibangun sistem yang jelas dan terjamin, dan tidak digaungkan seperti isu-isu nasional lainnya, maka permasalahan sampah tidak akan pernah menjadi prioritas bagi warga Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, kegagalan pengelolaan sampah bukan lagi masalah teknis, melainkan kegagalan sistem.
Transisi Perubahan Budaya Terhadap Sampah
Penanganan permasalahan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir. Terdapat tiga proses utama pengolahan sampah, yaitu pengumpulan dan pemilahan sampah dari sumbernya, penanganan dan pemulihan melalui komposting, energi hijau, daur ulang, dan pemrosesan akhir bagi sampah yang tidak dapat diolah lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengurangi beban TPA
Saat ini, sampah harus dilihat dengan kacamata yang berbeda dibandingkan dua puluh tahun lalu. Pada masa itu, kebiasaan membakar dan mencampur sampah belum menimbulkan dampak serius karena sebagian besar sampah berupa daun, ranting, dan kertas. Kini, komposisi sampah berubah signifikan, terutama dengan dominasi sampah plastik yang mengandung zat berbahaya dan beracun ketika dibakar.

Di saat yang sama, jumlah penduduk Indonesia terus meningkat, permukiman semakin padat, dan praktik pembakaran sampah menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Dua puluh tahun lalu, pencampuran sampah organik dan anorganik yang berakhir di TPA masih dapat ditoleransi karena kapasitas dan umur layanan TPA relatif memadai. Namun saat ini, pertumbuhan penduduk dan gaya hidup yang semakin konsumtif membuat volume sampah meningkat, sementara TPA memiliki keterbatasan daya tampung.
Kita perlu belajar mengganti perspektif yang berkebalikan dari dua generasi yang lalu yang melihat sampah sebagai barang tidak bernilai. Saat ini, sampah merupakan bahan baku pengganti sumber daya dan energi.
Gerakan Masyarakat Sebagai Solusi Utama
Di tengah-tengah keputusasaan tentang permasalahan sampah, masyarakat mencari solusi dengan segala keterbatasannya. Mereka bergerak dengan inisiatif, kemandirian, kemampuan, dan merogoh kantong mereka sendiri untuk mengatasi permasalahan sampah di lingkungan sekitar. Ada yang merelakan garasi dan teras rumahnya dijadikan tempat penampungan sampah sementara dan menggunakan kendaraan pribadinya untuk menjemput sampah. Tidak jarang mereka mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai operasional pengelolaan sampah yang mereka inisiasi.

Gerakan masyarakat ini berperan penting dan sangat krusial untuk proses daur ulang dan waste to energy. Masyarakat memilah sampah dari sumber berdasarkan kategori sampah yaitu organik, anorganik, sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan residu. Dengan pemilahan sampah sesuai kategori tersebut, sampah menjadi punya nilai ekonomi dan bahan baku untuk daur ulang serta energi. Akan tetapi, apabila semua jenis sampah dicampur, maka sampah tidak akan bisa didaur ulang dan jadi sumber energi. Tanpa ada gerakan masyarakat untuk memilah sampah, bukan tidak mungkin Indonesia akan selamanya mengimpor sampah sebagai bahan baku daur ulang dan energi serta akan mengeksploitasi sumber daya alam lebih banyak lagi.
Kolaborasi Stakeholder Syarat Mutlak
Penanganan permasalahan sampah memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, media dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah. Peran kunci para pemangku kepentingan adalah: (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung dan menyediakan bantuan finansial serta teknis, (2) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat sipil (CSO) berperan dalam memberikan pelatihan, menjembatani komunitas dengan pembuat kebijakan, dan menyediakan dana untuk inisiatif lokal, (3) sektor swasta dapat berinvestasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan mendukung sistem pengelolaan sampah, (4) komunitas lokal menjadi aktor utama dengan melakukan pemilahan sampah dan berpartisipasi aktif dalam edukasi, (5) akademisi dan institusi penelitian turut berkontribusi melalui penelitian model pengelolaan sampah yang efektif dan pengembangan solusi inovatif, dan (6) media dan jurnalis berperan dalam meningkatkan kesadaran publik, menyebarluaskan kisah sukses pengelolaan sampah secara kolektif, sehingga dapat mendorong replikasi praktik terbaik di berbagai daerah.
Aksi Kolektif : Asa yang Tak Boleh Padam
Masyarakat yang bergerak di masing-masing daerah memiliki harapan yang sama, yaitu lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan memiliki tujuan yang sama, masyarakat dapat bergerak bersama di wilayah masing-masing dan membentuk aksi kolektif. Aksi kolektif ini harus terus dilakukan, didukung, dikampanyekan, dan bergulir hingga menjadi sebuah budaya baru. Selain itu, dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang kuat dan jelas dari hulu ke hilir. Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan insentif kepada gerakan masyarakat yang telah secara mandiri melakukan edukasi, pemberdayaan, dan memberikan layanan kepada warga di sekitarnya. Darurat sampah sudah seharusnya menjadi titik balik perubahan sistem, bukan episode krisis yang akan dilupakan ketika jalanan kembali bersih sementara.
Terkait