CATATAN MAHASISWA PERIKANAN DALAM MERANCANG KONSERVASI BERDASARKAN PEMAHAMAN FENOMENA KONSUMSI BELANGKAS

Aktivitas, Ekowisata, Kelautan, Perdagangan Satwa, Satwa
CATATAN MAHASISWA PERIKANAN DALAM MERANCANG KONSERVASI BERDASARKAN PEMAHAMAN FENOMENA KONSUMSI BELANGKAS
23 January 2026
19
5

Email lucasunggul93@gmail.com  instagram @lu._cas 41 part of @shellter_untirta

Belangkas di Indonesia atau dikenal sebagai Mimi yang merupakan salah satu living fossil yang hidup hingga saat ini, karena mampu mempertahankan morfologi mereka hingga 150 Tahun terakhir (Vratiwi et al.,2024). Di indonesia belangkas  adalah hewan yang dilindungi berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No.44/PERMEN-KP/2023,yang melarang penangkapan dan perdagangannya, dan ditetapkan sebagai daftar merah pada International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Data Deficient (DD) (Supadminingsih et al.,2025). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum ada data ilmiah mengenai populasi dan keberlanjutan dari belangkas. Oleh karena itu, spesies ini ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi untuk mengurangi potensi penurunan populasi dan kepunahan pada spesies tersebut.

Belangkas sendiri memiliki sistem imun bawaan, dengan hemofilia yang mengandung hemosit kaya biomolekul aktif seperti lektin, peptida antimikroba, faktor pembekuan, dan protein pertahanan yang berperan penting dalam mekanisme pertahanan terhadap patogen serta berbagai proses biologi dasar (Adebayo et al.,2022). Berdasarkan penelitian oleh Du et al (2011), belangkas secara keseluruhan berkontribusi besar dalam bidang farmasi, karena sistem imun bawaannya menghasilkan limulus amoebocyte lysate (LAL) untuk deteksi endotoksin, sumber molekul imun regulator hemolimfa bebas sel (CFH) sebagai pembuatan obat, alat medis, dan riset biomedis modern.

Besarnya value dalam belangkas tidak diimbang dengan pemahaman lokal, dan statusnya menjadi perhatian bagi kami yang memahami ilmu modern. Untuk menjaring masyarakat tersebut dengan pengetahuan dan ilmu yang lebih. Lebih mendalam, fungsi literatur pada belangkas masih luas dari pengetahuan kami yang masih dalam tahap riset dan pembelajaran lebih lanjut.

Fenomena ini tidak berhenti di Indonesia saja  studi yang dilakukan di Hong Kong oleh Tang et al (2025), separuh masyarakat yang mengkonsumsi belangkas tanpa mengetahui status dari konservasi belangkas dan manfaat ekologis. Kondisi di Hong Kong mencerminkan tren global dimana ketidaktahuan menjadi musuh utama konservasi. Hal ini selaras dengan yang terjadi di Pantai Galau hingga Pantai Ceria Labuan, dimana motif konsumsi hanya sebatas untuk menambah pendapatan semata dari, tangkapan sampingan tanpa mengetahui manfaat asli dari hewan tersebut.

Uraian diatas menjelaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran ilmu pengetahuan secara sosial adalah langkah yang krusial, untuk menjaga spesies ini. Program yang dilakukan tidak hanya bisa dilakukan sebatas sosialisasi semata, lebih jauh lagi perlu memperhatikan aspek sosial dan perekonomian yang cukup situasional untuk diambil tindakan lebih lanjut. Hal ini perlu dilakukan sehingga rasa kepemilikan belangkas tidak hanya berhenti di regulasi semata namun, bisa tertanam dalam kemandirian menjaga potensi populasi belangkas di wilayah tersebut.

Dokumentasi Belangkas Tachypleus gigas Labuan

Lokasi JR8F+P2M, Cigondang, Kec. Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten 42264

 Referensi

Adebayo, I. A., Habib, M. A. H., Sarmiento, M. E., Acosta, A., Yaacob, N. S., & Ismail, M. N. (2022). Proteomic analysis of Malaysian horseshoe crab (Tachypleus gigas) hemocytes gives insights into its innate immunity host defence system and other biological processes. PLOS ONE, 17(8), e0272799.

Du, R., Ho, B., & Ding, J. L. (2011). Application of cell-free hemolymph of horseshoe crab in antimicrobial drug screening. Current Pharmaceutical Design, 17(13), 1234–1239.

International Union for Conservation of Nature (IUCN). (2023). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 44/PERMEN-KP/2023 tentang Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi. Jakarta: KKP RI.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jakarta: KLHK RI.

Supadminingsih, F. N., Pratama, G., Prabowo, N. W., Yanuarti, R., & Nurdin, H. S. (2025). Kuantifikasi populasi belangkas sebagai dasar strategi konservasi di perairan Mauk. Jurnal Akuatiklestari, 9(1), 60–67.

Tang, P. Y., Fong, H. W., Lee, S. Y., Chang, W. T., Pang, L. Y., Hui, T. Y., & So, K. J. Y. (2025). Human exploitation of adult horseshoe crab and public awareness campaign in Hong Kong SAR, China. Global Ecology and Conservation, 57, e03360.

Vratiwi, A., Pratiwi, F. D., & Aisyah, S. (2024). Identifikasi jenis dan analisis hubungan karakteristik lingkungan terhadap kelimpahan relatif belangkas di Pantai Tanjung Bay Kabupaten Bangka Tengah. Akuatik: Jurnal Sumberdaya Perairan, 18(1), 11–18.

Satwa Dilindungi di Atas Kertas Realitas Konsumsi Kepiting Tapal Kuda di Labuan, belangkas, pesisir pantai
Tentang Penulis
Lucas
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2026-01-25
Difference:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *