lucasunggul93@gmail.com @lu._cas41 part of @shellter_untirta
Tepat pada hari Selasa, 20 Januari 2026, saya berangkat pukul 08.00 WIB dari Tangerang menuju kawasan pesisir yang menjadi habitat belangkas atau kepiting tapal kuda Perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan kendaraan bermotor memakan waktu sekitar tiga setengah jam dengan jarak tempuh kurang lebih 100 km. Saya tiba di lokasi pada pukul 11.30 WIB, tepatnya di Pantai Embu yang kini dikenal sebagai Pantai Galau. Wilayah ini berdampingan dengan PLTU Labuan, dan infrastruktur jalan yang kurang memadai dan tidak terurus membuat akses masuk yang kurang memadai untuk disebut dengan objek wisata.
Tiba di lokasi dan setelah beristirahat sejenak , saya berkesempatan mewawancarai Bapak Rapei Ali (Pak Ali), salah satu penanggung jawab kawasan pantai yang telah menetap di wilayah tersebut selama hampir 40 tahun. Menurut beliau, keberadaan belangkas di perairan sekitar masih tergolong banyak dan sering tertangkap sebagai hasil tangkapan sampingan (bycatch) nelayan. Konsumsi belangkas oleh masyarakat setempat dianggap sebagai hal yang lumrah, dengan berbagai cara pengolahan seperti dimasak opor, disambal, maupun dibakar.
Pak Ali juga menjelaskan bahwa pengolahan belangkas harus dilakukan dengan teknik tertentu agar aman untuk dikonsumsi. Dimulai dari penanganan kotorannya dan teknik memasaknya harus tepat dikarenakan, racun yang bisa langsung masuk ke dalam tubuh. Lebih dari itu beliau memahami bagaimana belangkas bertahan hidup semaksimalnya 2-3 minggu tanpa air dan di kondisi perairan dangkal. Hal ini menjadi konsen kami bahwa masyarakat sekitar memahami cara makhluk tersebut bertahan hidup, yang diambil dari pengalamannya.
Di kawasan tersebut terdapat sebuah gudang penyimpanan yang digunakan sebagai tempat penampungan belangkas hasil tangkapan nelayan. Saya sempat memasuki gudang tersebut dan melakukan pendokumentasian sederhana sebagai bagian dari kegiatan observasi lapangan. Gudang tersebut dikelola oleh pribadi, difungsikan sebagai tempat penyimpanan hasil tangkapan, yang dijual ke perusahaan khususnya lobster dan kepiting.
Sebagai mahasiswa perikanan fenomena ini menjadi sebuah keprihatinan, mengingat belangkas (Tachypleus gigas) merupakan satwa yang dilindungi secara hukum, menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Serta memiliki peran ekologis penting di ekosistem pesisir. Selain itu, belangkas juga memiliki nilai ilmiah dan konservasi yang tinggi, sehingga keberadaannya seharusnya dapat dikelola secara lebih berkelanjutan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan perlindungan dan praktik pemanfaatan oleh masyarakat. Masyarakat hanya memahami bahwa belangkas tersebut adalah hewan hama yang tidak memiliki nilai tambahan, dan pada akhirnya dijual secara konvensional seharga Rp 15.000 per satu ekor. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi, pengawasan, serta pendekatan berbasis masyarakat, agar melestarikan belangkas dapat berjalan seiring dengan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Lokasi
JR8F+P2M, Cigondang, Kec. Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten 42264
Dokumentasi Gudang


Leave a Reply
Terkait