Selamatkan Primata Indonesia

Selamatkan Primata Indonesia
2 Juli 2014
1448

Di dunia terdapat sekitar 200 jenis primata (bangsa kera dan monyet) dan 40 jenis atau hampir 25 % diantaranya hidup di Indonesia. Sayangnya meskipun kaya akan jenis primata, 70% primata Indonesia tersebut terancam punah akibat berkurang atau rusaknya habitat primata dan penangkapan illegal untuk diperdagangkan.

Sejak tahun 2000 badan konservasi internasional IUCN menerbitkan daftar 25 jenis primata yang paling terancam punah di dunia. Dari 25 jenis primata tersebut, 4 diantaranya adalah primata asal Indonesia yaitu Orangutan sumatera (Pongo abelii), Tarsius Siau (Tarsius tumpara), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dan Simakubo (Simias cocolor). Primata tersebut akan benar-benar punah dari alam jika tidak ada upaya nyata untuk menyelamatkannya.

Salah satu faktor utama semakin terancam punahnya primata Indonesia adalah perdagangan primata, karena sebagaian besar primata yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. Setiap tahunnya ada ribuan primata dari berbagai jenis yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan sebagai satwa peliharaan atau juga dimakan dagingnya. Beberapa jenis primata masih diburu untuk diambil dagingnya misalnya lutung jawa, monyet ekor panjang, lutung sumatera dan beruk. Daging primata dipercaya juga sebagai obat penyakit seperti asma, walaupun sama sekali tidak ada bukti ilmiah yang mendukung hal ini.

Perdagangan primata itu penuh dengan kekejaman. Kukang yang dijual banyak yang gigi taringnya dicabuti dengan kejam, agar kukang itu terkesan jinak dan lucu. Untuk mendapatkan anak atau bayi orangutan, seringkali pemburu akan membunuh dulu induk orangutan itu. Monyet dan lutung yang dijual itu sering mati karena stress akibat penangkapan yang kejam, transpotasi yang buruk dan juga kandang yang sangat kecil.

Primata yang diperdagangkan kebanyakan masih bayi atau anak-anak, karena masih terlihat lucu dan ada banyak kemiripan dengan manusia. Walaupun seringkali ketika beranjak dewasa primata yang dipelihara oleh masyarakat tersebut kemudian akan ditelantarkan atau bahkan dibunuh. Sebagian besar primata Indonesia sudah dilindungi undang-undang, yang artinya primata tersebut tidak boleh diperdagangkan atau dipelihara sebagai satwa peliharaan.

Perdagangan primata yang dilindungi itu adalah tindakan kriminal dan sarat dengan kekejaman terhadap primata. Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan termasuk yang memelihara primata yang dilindungi itu bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sumber: http://www.profauna.net/

Tentang Penulis
Subhan Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2014-10-08
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *