Seiring Jalan Hukum Adat dan Hukum Formal

Aktivitas, Kelautan
Seiring Jalan Hukum Adat dan Hukum Formal
6 April 2021
939

"Kita punya laut itu seperti kebun, kalau tidak dijaga nanti rusak. Kalau sudah rusak, mau mencari makan dimana lagi kita," tegas Yance Mayor, Koordinator Patroli di Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Teluk Mayalibit, Raja Ampat, Papua Barat. Berbekal dukungan dana dari Blue Abadi Fund (BAF), Yance mengorganisir patroli berkala bersama dengan timnya untuk menjaga laut di Teluk Mayalibit.

 

Jaga Laut, begitu istilah yang dipakai oleh masyarakat untuk merujuk pada kegiatan patroli tersebut. Secara periodik, sebuah kapal berisi enam orang akan memutari kawasan untuk menghalau nelayan atau orang-orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang dilakukan bisa bermacam-macam, seperti menggunakan bahan peledak, alat penangkap yang tidak ramah lingkungan, menangkap spesies dilindungi, dan lain-lain. Warga lokal ikut dilibatkan dalam patroli ini, namun mereka harus mendapatkan restu terlebih dahulu dari Kepala Kampung. Setiap kampung dapat menyodorkan 4 nama untuk bergabung dalam tim Jaga Laut.

 

Tim patroli sektor Teluk Mayalibit. Foto oleh UPTD Pengelola KKP Raja Ampat

 

Bukan hal yang mudah untuk melakukan patroli. "Kita pernah berhadapan dengan nelayan yang menggunakan bahan peledak," kata Yance mengingat resiko yang harus mereka hadapi di lapangan. Nelayan tersebut bisa saja melemparkan bahan peledaknya ke kapal patroli. Selain itu, cek cok, adu mulut, dan kejar-kejaran sudah menjadi hidangan utama ketika tim patroli menemukan pelanggaran. Kondisi cuaca juga sangat mempengaruhi kerja tim patroli.

 

Meskipun demikian, kegiatan yang bisa menghabiskan 80 sampai 165 liter bahan bakar untuk sekali pengawasan itu tetap harus dilakukan. "Kalau ikan di depan kampung habis, kita mau bagaimana lagi," ujar Yance. Selama menjalankan tugasnya, Yance jarang sekali menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga Raja Ampat. Para pelanggar justru lebih banyak datang dari luar wilaya Raja Ampat.

 

Kesadaran masyarakat Raja Ampat tidak lepas dari kearifan lokal yang sudah mereka junjung tinggi sejak lama. Kearifan lokal itu bernama Sasi.

 

"Sejak dulu nenek moyang sudah tahu soal konservasi, yaitu sasi. Sasi adalah larangan mengambil biota laut untuk membiarkannya berkembang," jelas Kris Thebu, Ketua Dewan Adat Suku Maya di Raja Ampat. Masyarakat di Raja Ampat sudah menyadari bahwa hidup mereka sangat tergantung pada laut. Hampir 80% sumber pakan dan ekonomi berasal dari sehatnya laut di sekitar mereka. "Sebab di darat itu bebatuan, sehingga sulit sekali untuk berkebun," kata Kris.

 

Walaupun sasi menjadi kearifan lokal yang disepakati masyarakat, akan tetapi upaya Kris untuk melakukan sosialiasi dan menyadarkan warganya terus dilakukan. "Kita sosialisasi tidak satu atau dua kali saja," tegasnya. Dia selalu menyempatkan untuk berdiskusi dengan warga, sambil bersama-sama memakan pinang. Masyarakat dari remaja hingga orang tua dia libatkan dalam pelatihan-pelatihan.

 

Menurut Kris, sasi sebagai sebuah aturan adat harus diikuti dengan aturan formal. Jika dahulu sasi dilakukan hanya dengan berdoa saja, maka sekarang aturan itu harus dituliskan. Kemudian diikuti dengan aturan formal dari pemerintah setempat. "Kalau tidak bikin peraturan, kita akan terancam," ujarnya. Untuk menjalankan sasi, masyarakat adat tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah lokal juga harus memberikan dukungan. Patroli adalah salah satu bentuknya.

 

Tentang Penulis
Admin BW
Biodiversity Warriors

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2021-11-30
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *