Beo nias

Beo nias
15 Juni 2015
3526

Beo nias (Gracula religiosa robusta) termasuk burung berukuran sedang dengan panjang tubuh sekitar 40 cm. Ukuran beo nias lebih besar dari pada jenis beo lainnya.

Bagian kepala burung beo nias berbulu pendek. Sepanjang cuping telinga beo nias menyatu di belakang kepala yang bentuknya menggelambir ke arah leher. Gelambir cuping telinga ini berwarna kuning mencolok.

Di bagian kepala beo nias juga terdapat sepasang pial yang berwarna kuning dan terdapat di sisi kepala. Iris mata burung endemik ini berwarna coklat gelap. Paruhnya runcing berwarna kuning agak oranye. Hampir seluruh badan beo nias tertutup bulu yang berwarna hitam pekat, kecuali pada bagian sayap yang berbulu putih. Kaki burung endemik nias ini berwarna kuning dengan jari-jari berjumlah empat. Tiga jari di antaranya menghadap ke depan, sedangkan sisanya menghadap ke belakang.

Beo nias (Gracula religiosa robusta) hidup secara berpasangan atau berkelompok. Burung pengicau endemik pulau Nias ini biasa bersarang dengan membuat lubang pada batang pohon yang tinggi dan tegak. Burung beo nias adalah pemakan buah-buahan dan sesekali memakan serangga.

Ciri yang membedakan burung beo nias dengan jenis beo lainnya adalah ukuran tubuhnya yang lebih besar serta sepasang gelambir cuping telinga berwarna kuning pada Beo Nias yang menyatu sedangkan beo biasa terpisah.

Populasi burung endemik yang menjadi fauna identitas Sumatera Utara ini hingga sekarang tidak diketahu dengan pasti. Namun yang pasti semakin hari burung pengicau ini semakin sulit ditemukan di alam liar. Bahkan IPB bersama Kementerian Kehutanan yang pernah melakukan penelitian dari 1996-1997 hanya bisa menemukan 7 ekor burung beo nias saja.

Di Indonesia, beo nias menjadi salah satu satwa yang dilindungi bahkan oleh pemerintah kolonial Belanda sekalipun. Berbagai peraturan perundangan yang menyertakan beo nias dalam daftar satwa yang dilindungi dari kepunahan antara lain Peraturan Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931, Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970, Undang-undang No. 5 Tahun 1990, dan Peraturan pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Klasifikasi Ilmiah: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Aves; Ordo: Passeriformes; Famili: Sturnidae; Genus: Gracula; Spesies: G. religiosa. Subspesies Gracula religiosa robusta.

sumber : alamendah

Tentang Penulis
Fadli Rahmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel
Terkait
Tidak ada artikel yang ditemukan
2015-06-18
Difference:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *